Kasus Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar dkk Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Senin, 9 Desember 2019 17:49 WIB

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang diadukan artis Fairuz el Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fairuz A Rafiq mulai bergulir di pengadilan. Kasus yang juga terkenal dengan sebutan 'bau ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar, Senin 9 Desember 2019, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tiga terdakwa dengan tiga pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertama, jaksa, menyatakan para terdakwa itu yakni Pablo Putra Benua (terdakwa I), Rayie Utami alias Rey Utami (terdakwa II), dan Galih Ginanjar Saputra (terdakwa III), telah membuat dan mendistribusikan konten dengan muatan yang melanggar kesusilaan.

"Yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata jaksa Donny M. Sany dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.

Donny memaparkan konten yang melanggar kesusilaan itu berupa isi wawancara Rey dengan Galih. Menurut dakwaan jaksa, Galih telah menyinggung organ intim mantan istrinya itu dengan sebutan bau ikan asin. Atas perbuatan ini, ketiganya didakwa melanggar Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua, yakni para terdakwa telah membuat dan mendistribusikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. Konten yang dimaksud sama-sama hasil wawancara Rey dan Galih. Galih menceritakan masa lalunya dengan Fairuz yang menyinggung organ intim bau ikan asin.

"Dalam sesi wawancara tersebut terdakwa III (Galih) melakukan penghinaan terhadap saksi Fairuz El Fouz," ucap Donny.

Karena itu, jaksa mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan alternatif ketiga mengenai perbuatan terdakwa yang disebut dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Donny mengutarakan perbuatan ini diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Karena menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum," katanya.

Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi. Sebab, dalam video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. Galih Ginanjar juga dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

17 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya