Dosen Universitas Indonesia Ade Armandho penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor dugaan pelanggaran UU ITE hari ini terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala joker, Rabu 20 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus meme Joker Anies Baswedan yang diunggah Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. "Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin 9 Desember 2019.
Jika unsur pidana itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan oleh pelapor, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan. Setelah itu polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Yusri, gelar perkara bisa dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan selesai, barulah penyidik bisa mulai menyiapkan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Saksi pelapor sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," ujarnya.
Ade Armando diketahui dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan kasus meme Joker Anies Baswedan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap dosen UI Ade Armando adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).