Cerita Mantan TKW Dua Kali Tertipu Rumah Syariah, Gaji Ludes

Selasa, 17 Desember 2019 10:09 WIB

Empat tersangka kasus penipuan pengembang perumahan berkedok syariah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Tangerang - Mantan TKW Nita Murniati, 43 tahun, sudah dua kali tertipu pengembang rumah syariah fiktif di Maja Lebak, Banten. Warga Cirendeu Ciputat Kota Tangerang Selatan itu adalah satu dari 3.680 korban penipuan rumah bodong itu.

Nita kehilangan uang Rp 12 juta yang merupakan tabungannya dari gaji sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri.

Kasus penipuan perumahan bodong berkedok syariah itu saat ini dalam penanganan Polda Metro Jaya. Pada Senin 16 Desember 2019 Kepolisian mengungkap penipuan tersebut.

Kepada Tempo, Nita janda satu anak ini menceritakan bagaimana awal mula tergiur memiliki rumah murah hingga sadar menjadi korban penipuan.

"Awalnya saudara saya ambil satu unit rumah di Perumahan Maja Indah. Dia bilang itu program rumah subsidi untuk guru. Saya tertarik dan meski bukan guru saya bisa turut membeli melalui program rumah subsidi itu,"kata Nita, Selasa 17 Desember 2019.

Pada 2017 Nita mendatangi kantor developer PT Wepro Citra Sentosa pengembang Maja Indah di Bintaro Tangsel. Meski tidak memiliki slip gaji, Nita bisa membeli rumah dengan membayar down payment (DP) Rp 2 juta.

Advertising
Advertising

"Karena saya hanya pekerja rumah tangga, maka saya ambil rumah mengatasnamakan adik saya yang kerja kantoran,"kata Nita.

Uang DP itu diambil dari tabungannya saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. Janji pengembang, enam bulan sejak cicilan pertama rumah berbanderol Rp 123 juta itu bisa ditempati.

Namun enam bulan berlalu, janji akan ada proses wawancara dengan bank, tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga serah terima kunci nihil.

"Janji enam bulan mundur ditanya Februari katanya serah terima kunci Juni dan terus sampai mereka mengatakan proses rumah tiga hingga lima tahun,"kata Nita.

Pada 2018, dia kembali tergoda iklan rumah murah syariah di media sosial. "Saat itu saya sedang di Australia diajak majikan. Baca iklan rumah Amanah Residence di Maja. Saya kontak pengembang dan membeli, cuma yang tinjau lokasi adik saya,"kata Nita.

Untuk Amanah Residence ini Nita mengaku sudah menyetor uangnya Rp 12 juta. Belakangan dia baru tahu pengembangnya sama dengan Maja Indah. "Saya tertipu dua kali, rumah itu hingga detik ini tak ada," kata Nita.

Dia menyesal karena mudah percaya pada pengembang rumah bodong itu. Nita mengatakan untuk setoran Rp 12 juta itu dia ambil dari tabungan gajinya Rp 2,5 juta per bulan sebagai pekerja rumah tangga.

"Saya sudah tidak menjadi TKW, sekarang ikut agen PRT sehari-hari saya membersihkan rumah customer,"kata Nita.

Nita menyebutkan uang Rp 12 juta itu terdiri dari booking fee Rp 2 juta plus satu kali DP Rp 2 juta dan Rp 8 juta cicilan DP yang semestinya dibayar 12 kali. Artinya Nita sudah menyicil DP sebanyak lima kali.

"Ternyata ada korban yang lebih besar dari saya setorannya ada yang sampai tiga puluh juta rupiah, ada juga yang beli empat unit dan sudah lunas,"kata Nita.

Cerita pilu para korban rumah syariah yang lain itu dia dapatkan setelah Nita mendatangi kantor pengembang PT Wepro di Bintaro. "Kami mau refund di situ ketemu orang marah-marah, lalu kami bertukar cerita,"ujar Nita.

Nita dan para korban yang sebagian besar berpenghasilan rendah, seperti pedagang kecil dan penjahit, memutuskan untuk mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta. "Kami mengadu kepada Ketua Ombudsman Pak Teguh (-Teguh Nugraha). Kami bahkan menuntut uang kembali,"kata Nita.

Ketua Ombudsman Jakarta yang saat ini juga Plt Ombudsman Banten Teguh Nugraha menyebut Nita dan para korban lain telah melaporkan penipuan itu ke Ombudsman Jakarta dan Banten.

"Kasus perumahan syariah bodong sudah ditangani Polda Metro dan pelakunya sudah ditangkap. Kami tidak bisa tangani ini waktu karena mereka bukan lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan," kata Teguh.

Oleh sebab itu kata Teguh, Ombudsman mengarahkan ke penanganan pidana.

"Kami pantau penanganan pidananya oleh polisi. Kenapa ke Polda Metro Jaya sedangkan korban banyak di Banten, karena locus delicti pengembang di Bintaro masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,"kata Teguh.

Teguh menyebutkan pengembang PT Wepro memakai perusahaan berkedok islami. "Wepro seolah-olah menjual rumah murah, tanpa bunga bank dan tidak pakai fasilitas bank. Uang muka, cicilan semua disetor ke mereka," kata Teguh.

Korban hanya dapat PPJB yang tidak dibuat di depan notaris. "Korban melaporkan ke kami sudah tertipu selama dua tahunan," kata Teguh.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan polisi sudah memeriksa 63 orang dari 3.680 korban penipuan rumah syariah itu. Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus rumah fiktif di Maja Banten itu.

AYU CIPTA

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

9 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya