Adili Pemuda Bawa Bendera, PN Jakpus Diretas: Respect for STM

Kamis, 19 Desember 2019 15:26 WIB

Suasana kericuhan saat massa pelajar menggelar aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, Jalan Tentara Pelajar, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang didominasi oleh mahasiswa dan pelajar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga siang ini, Kamis 19 Desember 2019, situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum juga normal. Sebelumnya, situs itu diketahui diretas karena tak bisa diakses selain hanya menampilkan gambar seorang mirip pelajar STM.

Gambar mirip pelajar STM dengan seragam celana panjang dipadu jaket dengan hoodie dan selempang bendera merah putih menutup wajahnya. Tertera juga kalimat: respect for S.T.M.

Diduga gambar dan peretasan itu terkait dengan peradilan yang tengah bergulir dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi. Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap polisi di antara massa demo rusuh anak STM di DPR RI pada September lalu. Belakangan foto Lutfi saat demo itu viral sebagai pemuda bawa bendera.

Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas, Kamis, 19 Desember 2019

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang sedang terjadi. Termasuk hubungannya dengan sidang Lutfi. "Iya sementara dicek," kata Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis pagi, 19 Desember 2019.

Advertising
Advertising

Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai Lutfi. Judul berita itu adalah Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh.

Di bawah tautan itu tercantum, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."

Kuasa hukum Dede Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, sudah langsung membantah kliennya di balik peretasan itu. Menurutnya, peretasan itu justru merugikan Lutfi yang sedang diadili.

"Kami tidak mau ada yang menyangka bahwa yang meng-hack itu dari pihak Lutfi," kata Sutra saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2019. "Perbuatan itu (peretasan) kan salah."

Sutra juga memastikan tidak ada keluarga yang melakukan peretasan itu. Pihak Lutfi, menurut dia, tak tahu-menahu. Dia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan Lutfi.

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi menangis bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Luthfi ditangkap dari antara massa pelajar STM yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI pada September lalu. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pemuda bawa bendera merah putih dalam demo rusuh itu. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.

Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa penuntut umum telah mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan foto pemuda itu bawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.

Berita terkait

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

18 hari lalu

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

32 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

34 hari lalu

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.

Baca Selengkapnya

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

38 hari lalu

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.

Baca Selengkapnya

FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

40 hari lalu

FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengklaim bahwa 100 orang pengunjuk rasa belum pulang ke rumahnya usai melakukan demonstasi di depan DPR RI kemarin.

Baca Selengkapnya

Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

40 hari lalu

Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengecam tindakan kekerasan aparat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI kemarin.

Baca Selengkapnya

Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

40 hari lalu

Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

Polri mengerahkan 3.055 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa di KPU RI dan DPR/MPR RI.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

40 hari lalu

Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

PDIP ajak diskusi demonstran untuk yakinkan partai ajukan hak angket.

Baca Selengkapnya

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

41 hari lalu

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.

Baca Selengkapnya

Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

41 hari lalu

Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.

Baca Selengkapnya