Kecelakaan Moge, Polisi: Proses Hukum Tersangka Tetap Berjalan
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 20 Desember 2019 09:12 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan proses hukum terhadap pengendara motor gede alias moge Harley Davidson, HK, yang menyebabkan penyeberang jalan tewas terus berlanjut meskipun ada kabar yang menyebutkan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka.
"Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Tersangka kita tahan. Ada di tahanan Polresta," kata Hendri pada Kamis, 19 Desember 2019.
Menurut Hendri, tersangka HK dikenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Mengenai adanya informasi soal perdamaian atara keluarga tersangka dan korban, Hendri mengatakan polisi belum menerima pernyataan tertulisnya. "Kalau ada perdamaian, ada pernyataan tertulisnya. Kami belum menerima pernyataan tertulisnya," kata dia.
Menurut Hendri, jika nantinya ada pernyataan damai, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi polisi untuk terus melakukan penahanan atau tidak. "Yang jelas, sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Kita lakukan penahanan tersangka di Polresta," ujarnya.
Pernyataan damai itu juga akan menjadi pertimbangan bagi polisi dalam proses hukum sampai ke pengadilan atau tidak. "Apakah nanti proses hukumnya sampai di Pengadilan dan menjadi pertimbangan Pengadilan," kata Hendri.
HK, pengendara moge Harley Davidson menjadi tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor pada Ahad, 15 Desember lalu. Ia menabrak dua orang penyeberang jalan, yaitu Siti Aisyah dan cucunya, Anya. Siti meninggal saat mendapat pertolongan di RS PMI, sedangkan cucunya masih dirawat.