2 Tahun Menjabat, Anies Tutup 4 Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Minggu, 22 Desember 2019 12:05 WIB

Ilustrasi diskotek. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Saat awal menjabat pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan bakal bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang pengunjungnya kedapatan mengedarkan narkoba, memakai, dan melakukan perdagangan manusia. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.

Saat ini, Anies tengah menunggu rekomendasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta untuk penutupan diskotek Colosseum Club 1001 karena terbukti telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Ancaman penutupan itu juga dibarengi dengan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada tempat hiburan tersebut.

Selain diskotek Colosseum yang terancam ditutup, berikut ini merupakan empat tempat hiburan malam di Jakarta yang telah Anies tutup selama menjabat sebagai gubernur.

1. Diskotik Exotic

Pada 2 April 2018, seorang pengunjung Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hiburan malam itu. Pria yang diduga overdosis narkoba itu sudah tak bernyawa ketika diantar ke rumah sakit oleh dua petugas satuan pengamanan diskotek.

Advertising
Advertising

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat itu, Tinia Budiati, segera memproses temuan itu. Ia berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta dan Polsek Sawah Besar.m untuk melakukan penyelidikan.

Tinia juga segera mengajukan tinjauan berkas perizinan Diskotek Exotic di Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu. Hingga pada 12 April 2019, Anies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic.

2. Sense Karaoke

Penutupan Sense Karaoke berawal dari penggerebekan BNN pada Rabu, 11 April 2018. Dari penggeledahan itu, BNN menangkap 36 orang yang terdiri dari pengunjung dan pegawai manajemen. Mereka diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. BNN juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, serta ketamin dalam kantong-kantong plastik kecil siap edar.

"Narkoba ini diedarkan di dalam ruang karaoke Sense. Seluruh hasil operasi penggerebekan dan penggeledahan sudah dibawa ke kantor BNN, Cawang," ujar Kepala Bagian Humas BNN Sulistiandriatmoko saat itu.

Menanggapi temuan BNN tersebut, Sandiaga Uno, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengutus 60 personel Satpol Pamong Praja dan 10 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menutup tempat tersebut. Ia mengatakan diskotek telah melanggar Pasal 54 atau 55 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan, sehingga izin operasionalnya dicabut. <!--more-->

3. Hotel Alexis

Pada Kamis, 22 Maret 208, Anies Baswedan menerbitkan surat yang mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Anies mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya.

Anies mengatakan tim pemerintah DKI menemukan pelanggaran seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo. Dia berujar, pemerintah DKI memastikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.

Tim ini, kata dia, menemukan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat hiburan malam di bawah manajemen PT Grand Ancol Hotel. Hasil pemeriksaan dan investigasi itu juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam surat yang dikirimkan, Anies memerintahkan manajemen menutup tempat usahanya, yaitu karaoke 4Play Alexis dalam waktu 1 x 24 jam sejak hari ini. Jika tak dilakukan, dia mengatakan pemerintah DKI bakal bertindak tegas.

Hotel Alexis. TEMPO/Fakhri H

4. Old City

Pada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam, 4 April 2019 disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba.

"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.

Penutupan Old City merupakan tindak lanjut dari razia BNN yang menjaring 52 pengunjung. Mereka terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.

"Karena hasilnya menunjukkan bahwa memang di sana kedapatan mereka pengunjung itu menggunakan narkoba, maka dari PTSP melakukan pencabutan sebagaima yang diatur dalam Pergub 18/2018," kata Arifin

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

47 menit lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

8 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya