Begini Pengakuan Perempuan Pelaku Kawin Kontrak di Puncak

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Kamis, 26 Desember 2019 10:57 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin ditemani anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah saat jumpa pers pengungkapan praktik prostitusi kawin kontrak di Puncak di Mapolres Bogor, Senin malam 23 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Jakarta - Kawin kontrak di kawasan Puncak kembali menjadi perbincangan hangat setelah Polres Bogor kembali membongkar jaringan prostitusi terselubung ini. Tempo pernah menelusuri fenomena ini pada 2010 silam.

Dalam penelusuran Tempo, seorang perempuan pelaku kawin kontrak mengaku terpaksa melakukan hal itu karena desakan ekonomi. Diana, si perempuan, mengaku telah empat kali menjadi istri kontrak.

Bagi perempuan yang kini berusia pada 39 tahun itu, kawin kontrak lebih baik ketimbang menjual diri. Menurut dia, hubungannya dengan si laki-laki sah secara agama karena dinikahkan secara siri.

"Saya dinikah siri, ada saksi dan wali nikah," tuturnya.

Setiap kali menjalani kawin kontrak, Diana mengaku mendapat mas kawin sebesar Rp 3 juta. Namun hanya setengah yang dia dapatkan karena setengahnya menjadi hak muncikari bernama Salim yang biasa mempertemukannya dengan si pria hidung belang.

Advertising
Advertising

"Setengahnya lagi diambil Salim," katanya kepada Tempo.

Selain itu, Diana mengaku diberi uang belanja Rp 500 ribu per hari selama menjadi istri kontrak. Dengan uang itulah dia menghidupi anak yang dititipkan pada orang tuanya di Jalan Salemba, Jakarta. Tapi, gara-gara itu juga, Diana bersama lima temannya pernah digelandang polisi pada 2007.

Menjadi istri kontrak, kata dia, biasanya cuma satu bulan. "Kalau lagi mujur, bisa dua bulan," ujarnya. Lebih mujur lagi jika seperti teman Diana, yang dibawa ke Arab Saudi oleh suami kontraknya. "Jadi penjaga toko," Diana menuturkan.

Apa pun alasan Diana, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Mukri Aji, menegaskan bahwa praktik kawin kontrak haram dalam agama Islam. Bahkan, menurut dia, pemerintah telah melarang praktik tersebut sejak 5 dekade yang lalu.

Kawin kontrak ini haram hukumnya, bahkan pemerintah sejak tahun 1964 sudah mengelurkan fatwa dilarangnya praktik ini," kata Mukri.

Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Deni Humaidi, mengatakan bahwa perempuan pelaku kawin kontrak sebenarnya bukan berasal dari kawasan Puncak. Menurut dia, mereka didatangkan para muncikari dari daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor seperti Sukabumi, Cianjur dan Karawang.

DEFFAN PURNAMA| DIKI SUDRAJAT| MA MURTADHO

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

10 jam lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

8 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

8 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

10 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

10 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

15 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

17 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

17 hari lalu

Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

Kemacetan masih terjadi di jalur nasional kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada H+1 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Minggu 14 April 2024. Akibatnya, arus kendaraan dari arah Cianjur menuju Bogor ditutup imbas pemberlakuan sistem satu arah (one way).

Baca Selengkapnya

Begini Cara Ridwan Kamil Beri Pelajaran Pembuang Sampah di Sungai yang Viral

17 hari lalu

Begini Cara Ridwan Kamil Beri Pelajaran Pembuang Sampah di Sungai yang Viral

Ridwan Kamil turut memberi pelajaran kepada pria muda pembuang sampah ke sungai di Puncak yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kemacetan Parah Terjadi di Puncak Bogor Saat Arus Balik Lebaran, Kendaraan Arah Jakarta Diprioritaskan

17 hari lalu

Kemacetan Parah Terjadi di Puncak Bogor Saat Arus Balik Lebaran, Kendaraan Arah Jakarta Diprioritaskan

Kepolisian Resor Bogor memprioritaskan kendararaan dari arah Puncak menuju Gadog atau Jakarta untuk memperlancar arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya