Koboi Lamborghini Juga Langgar Hukum Satwa Langka, Ini Koleksinya

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 26 Desember 2019 14:39 WIB

Kondisi Rumah Abdul Malik, pengendara Lamborghini yang beraksi koboi di Kemang. Rumah besar itu beralamat di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan beraksi koboi kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api yakni penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diiawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis.

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka Abdul Malik atau AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM (pengemudi Lamborghini) terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

ANTARA

Berita terkait

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

8 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Restoran Kemang untuk Bukber yang Nyaman dan Enak

49 hari lalu

7 Rekomendasi Restoran Kemang untuk Bukber yang Nyaman dan Enak

Berikut rekomendasi restoran di Kemang untuk bukber bersama keluarga atau sahabat. Selain tempatnya nyaman, makanannya pun enak.

Baca Selengkapnya

Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

24 Januari 2024

Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

Lamborghini menggunakan pelumas Fastron Platinum Racing 10W-60 di mobil Huracan GT3 untuk balapan Super Trofeo hingga seri GT3.

Baca Selengkapnya

Lamborghini Countach Garapan Liberty Walk Mejeng di Tokyo Auto Salon, Begini Tampilannya

14 Januari 2024

Lamborghini Countach Garapan Liberty Walk Mejeng di Tokyo Auto Salon, Begini Tampilannya

Lamborghini Countach modifikasi ini memiliki suspensi yang lebih rendah dan bodi lebar khas Liberty Walk.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

13 Januari 2024

Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang banjir di Kemang, penangkapan Saipul Jamil, dan alasan warga Kampung Susun Akuarium pasang spanduk AMIN.

Baca Selengkapnya

Warga Kemang Tak Yakin Rumah Pompa Bisa Cegah Banjir, Minta Heru Budi Sediakan Pompa Portabel

12 Januari 2024

Warga Kemang Tak Yakin Rumah Pompa Bisa Cegah Banjir, Minta Heru Budi Sediakan Pompa Portabel

Rumah pompa garapan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu dinilai hanya akan dirasakan manfaatnya untuk mereka yang tinggal di Kemang Raya

Baca Selengkapnya

Langganan Jadi Korban Banjir, Warga Kemang Ini Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Budi

12 Januari 2024

Langganan Jadi Korban Banjir, Warga Kemang Ini Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Budi

Jalan Kemang Utara IX, Jakarta Selatan, langganan titik banjir di Jakarta. Genangan bukan hanya dari hujan, tapi juga luapan kali.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta, Keponakan Surya Paloh Minta Heru Budi Tak Hanya Fokus Banjir Kiriman

12 Januari 2024

Banjir Jakarta, Keponakan Surya Paloh Minta Heru Budi Tak Hanya Fokus Banjir Kiriman

Anggota legislatif DKI itu pun meminta Pemprov untuk melakukan upaya lain dengan memperbanyak drainase. Khususnya di kawasan yang rawan banjir.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta, Rumah Pompa di Kemang Jaksel Ditargetkan Rampung Maret

12 Januari 2024

Banjir Jakarta, Rumah Pompa di Kemang Jaksel Ditargetkan Rampung Maret

Infrastruktur banjir di Jakarta masih siap asalkan curah hujan masih 100 milimeter dan di bawah empat jam.

Baca Selengkapnya

Lamborghini Diablo VT Roadster Bekas Donald Trump Dilelang, Odometer 39 Ribu

6 Januari 2024

Lamborghini Diablo VT Roadster Bekas Donald Trump Dilelang, Odometer 39 Ribu

Lamborghini Diablo VT Roadster tahun 1997 bekas Donald Trump akan dilelang di acara Barrett-Jackson di Scottsdale, Pennsylvania, Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya