Malam Tahun Baru, Polisi Antisipasi Pesta Narkoba

Reporter

Antara

Jumat, 27 Desember 2019 09:47 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan pihaknya menemukan setidaknya 20 titik di wilayahnya yang disinyalir menjadi lokasi pesta narkoba menjelang pergantian malam Tahun Baru 2020.

"Ada sekitar 20 titik yang kita pantau itu untuk perayaan tahun baru. Yang pasti itu tempat berkumpulnya masyarakat, tidak hanya anak muda," kata Erick, Kamis, 26 Desember 2019.

Kendati tak bisa menyebutkan lokasi-lokasi itu, Erick memastikan pihaknya bakal memantau ketat titik-titik yang rawan dijadikan lokasi pesta narkoba. "Di kantor bisa, di rumah bisa dan yang pasti ada beberapa tempat yang kita pantau nanti apabila ada kejadian pesta narkoba kita akan lakukan tindakan," kata dia.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkap empat kasus peredaran sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Barang bukti yang disita dari empat kasus itu, yakni 13 kilogram sabu, 34 kilogram ganja, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir happy five.

Kasus pertama yang diungkap, yakni penyelundupan dua kilogram sabu di Tangerang yang melibatkan mantan model berinisial DY, 37 tahun pada Selasa, 10 Desember lalu.

Advertising
Advertising

Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tiga pengedar ganja berinisial MA (20), AT (26) dan RT (25) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur dengan barang bukti 34 kilogram ganja.

Sedangkan kasus ketiga yang diungkap yakni ditangkapnya seorang kurir sabu berinisial AY (27) di kawasan Grogol Petamburan pada Ahad, 22 Desember lalu dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Adapun kasus keempat adalah penangkapan seorang kurir berinisial NH (41). Total tujuh tersangka ditangkap.

Para tersangka peredaran narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 111 ayat 2 junto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 junto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

12 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya