Menang Banding Izin Reklamasi, Ini Kata Pengembang Pulau H

Minggu, 29 Desember 2019 10:59 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H bakal mengikuti proses hukum yang berjalan sehubungan dengan gugatan izin reklamasi terhadap surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Head of Corporate Communications PT Intiland Development Tbk, Prananda Herdiawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim pengadilan.

"Kami mengikuti setiap proses yang berjalan. Kami hormati keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan," kata Prananda saat dihubungi, Sabtu malam, 28 Desember 2019.

Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland, sebelumnya menggugat Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 soal pencabutan izin reklamasi beberapa pulau buatan, salah satunya Pulau H. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Taman Harapan Indah.

Hakim mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi Pulau H. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, izin reklamasi itu berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 diterbitkan pada 6 September 2018 sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.

Anies lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Keputusan PTTUN menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta Anies mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Advertising
Advertising

Putusan banding yang dikeluarkan 2 Desember 2019 itu diketahui lewat laman resmi PTTUN Jakarta. Di sana disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018.

Namun, pemerintah DKI bakal mengajukan kasasi guna mematahkan keputusan PTUN soal izin reklamasi itu. Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya sedang menyiapkan memori kasasi. "Iya kami sedang proses kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2019.

Berita terkait

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

18 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

18 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

1 hari lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya