Baru Bebas, Ahmad Dhani Kembali Jalani Hukuman Pidana
Reporter
Adam Prireza
Editor
Febriyan
Senin, 30 Desember 2019 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Senin, 30 Desember 2019. Meskipun demikian, dia harus langsung menghadapi hukuman pidana dalam kasus lainnya.
Dhani bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain kasus itu, dia juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam vonisnya, PN Surabaya memvonis pentonal grup Dewa 19 itu dengan hukuman satu tahun penjara. Namun di tingkat banding Dhani mendapatkan keringanan hukuman menjadi tiga bulan saja dengan masa percobaan enam bulan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto menyatakan Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama enam bulan terkait kasusnya di Surabaya.
"Pidana keduanya akan dijalani mulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020," kata Ade saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.
Ade menjelaskan, Dhani tidak dipenjara dalam menjalani pidana percobaan tersebut. Ia memiliki kewajiban untuk melapor ke pihak kejaksaan. Meski begitu, jika dalam rentang waktu enam bulan Dhani melakukan tindak pidana, dirinya dapat langsung dipenjara tanpa proses persidangan.
Kasus pencemaran nama baik itu berawal ketika Dhani melontarkan kata idiot yang ditujukan kepada massa yang berdemo di luar Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus 2018. Dhani yang menginap di hotel itu tak bisa keluar dan gagal memimpin deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Ucapan Dhani tersebut tersebar melalui media sosial dan kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh perwakilan Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur tentang pencemaran nama baik di media sosial.