Kasus Mahasiswi Penabrak Apotek Senopati Siap Disidangkan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 31 Desember 2019 08:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan berkas kasus mobil tabrak apotek Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2019 lalu, sudah P21 alias lengkap. Kasus yang menewaskan satpam penjaga apotek tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Itu kasusnya sudah P21 ya," kata Yusri saat dihubungi, Selasa, 31 Desember 2019.
Insiden yang terjadi pada 24 Oktober 2019 itu disebabkan kesalahan manusia atau human error. Kepada polisi, pengendara mobil, seorang mahasiswi bernama Putri Kalingga Hermawan, 21 tahun, mengaku salah injak pedal saat tikungan di Senopati.
Akibatnya mobil berplat nomor B 2794 STF yang dikendarainya melaju makin kencang dan menyeruduk apotek. Mobil itu baru berhenti setelah menabrak tembok bagian dalam apotek.
Dampak dari insiden itu, seorang satpam yang bernama Asep tewas tertabrak. Saat itu ia tengah berjaga di Apotek Senopati. Sedangkan Putri dan temannya yang berada di dalam mobil selamat.
Kepada polisi, Putri mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Dari hasil pemeriksaan urine, Putri negatif narkoba dan minuman keras. Polisi lalu menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan pidana penjara 5 tahun.