Pakai Koteka Saat Sidang, Aktivis Papua: Ini Budaya Kami

Editor

Febriyan

Senin, 6 Januari 2020 19:48 WIB

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus makar, Anes Tabuni, mengaku sengaja mengenakan koteka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020. Anes menuturkan koteka merupakan budaya orang Papua.

"Kami sengaja pakai koteka dan kami mau menunjukkan bahwa inilah identitas dan budaya kami sehingga kami di sidang berikut pun akan tetap pakai koteka," kata Anes saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut dia, dirinya memakai koteka di sidang karena keinginan pribadi. Anes menuturkan sejak sidang pertama, ia selalu hanya mengenakan koteka.

Warga Papua, dia menilai, bakal mengucilkan dirinya apabila tiba-tiba tak lagi memakai koteka sesuai keinginan majelis hakim. Lagipula, Anes menambahkan, orang tua Papua sudah menggunakan pakaian adat itu sejak dulu.

"Jadi saya lebih baik dalam persidangan ini terus-terusan saya pakai koteka," ucap dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, majelis hakim perkara makar keenam aktivis Papua menegur terdakwa yang memakai koteka dalam sidang pembacaan eksepsi hari ini. Hakim meminta agar para terdakwa menggunakan celana di persidangan berikutnya. Terdakwa tetap diperbolehkan tidak memakai baju.

Dari pantauan Tempo, Anes sama sekali tak mengenakan baju dan celana. Dia hanya menutup kemaluannya dengan koteka berukuran panjang.

Anes tak sendiri. Terdakwa lain bernama Ambrosius Mulait juga tampak mengenakan pakaian khas adat Papua itu. Sementara empat terdakwa lain mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Keenamnya menjalani sidang dengan tiga berkas perkara berbeda. Perkara empat terdakwa yang menjadi satu berkas adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda. Selanjutnya, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah. Arina dan Anes terlebih dulu menjalani sidang eksepsi hari ini.

Mereka didakwa melakukan perbuatan makar setelah mengibarkan bendera bintang kejora saat berdemonstrasi di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan Istana Negara pada Agustus 2019. Demonstrasi itu sendiri merupakan buntut dari kerusuhan di asrama Papua di Surabaya.

Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

52 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

1 November 2022

Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal di Pantai Jayapura. Ia sempat menjadi PNS di di Kantor Diklat Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.

Baca Selengkapnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Helikopter TNI di Nduga Papua

7 Juni 2022

OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Helikopter TNI di Nduga Papua

OPM mengklaim menembak pesawat sipil dan helikopter serta mengibarkan bendera bintang kejora. Kabid Humas Polda Papua membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya