Di Sidang Habil Marati, Kivlan Zen Ungkap Hutang Kemenhan

Editor

Febriyan

Rabu, 8 Januari 2020 07:04 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020. Kivlan hadir dengan duduk di kursi roda dan berbalut syal. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyebut Kementerian Pertahanan masih memiliki hutang kepadanya. dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati. Hutang tersebut, menurut Kivlan, merupakan biaya operasional dirinya saat melakukan pembebasan Warga Negara Indonesia yang ditangkap kelompok separatis Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 lalu.

Keterangan Kivlan tersebut keluar Habil Marati menyinggung Kivlan Zen pernah mengeluh kepadanya soal uang yang belum dibayarkan Kementerian Pertahanan.

"Saudara saksi mengeluh pada saya karena sampai hari itu Kemenhan belum mengganti ongkos yang dikeluarkan ketika membebaskan sandera di Moro?" tanya Habil di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.

Kivlan menjawab, "Benar."

Uang yang dimaksud terkait dengan pembebasan warga negara Indonesia yang disandera gerilyawan Abu Sayyaf. Kelompok separatis Filipina itu menyandera sepuluh warga negara Indonesia dari 14 orang. Kesepuluh WNI itu adalah awak kapal tugboat Brahma 12 dan kapal tongkang Anand yang sebelumnya bermuatan batu bara.

Advertising
Advertising

Kivlan yang ikut dalam upaya pembebasan sandera menuturkan, negosiasi pembebasan sandera menjadi mulus lantaran melibatkan Gubernur Zulu Abdsakur Toto Tan II. Toto adalah keponakan pemimpin Moro National Liberation Front (MNLF), Nur Misuari.

Nama Nur Misuari dilibatkan dalam negosiasi itu karena sang penculik, Al Habsyi Misa, adalah mantan supir dan pengawal saat Nur Misuari menjadi Gubernur Otonomi Muslim di Mindanao atau ARMM pada 1996-2001.

Habil pun melontarkan lagi beberapa pertanyaan. Intinya, Kivlan mengiyakan bahwa Habil pernah mempertemukan dirinya dengan Menteri Pertahanan pada 7 Maret 2019 pukul 14.00 WIB. Habil tak menyebutkan nama, tapi posisi menteri saat itu dijabat oleh Ryamizard Ryacudu.

"Setelah itu, saksi keluar telepon saya, saksi tidak mendapat uang dari Menteri Pertahanan?" tanya Habil.

"Benar," jawab Kivlan.

"Lalu saksi minta uang pada saya untuk ke Pulau Jawa untuk komunis? Benar tidak?" tanya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Benar," respons Kivlan lagi.

"Jadi saksi sama saya tidak pernah bicara soal senjata?" demikian pertanyaan penutup Habil. "Tidak pernah," kata Kivlan.

Kivlan Zen dan Habil Marati sama-sama terseret perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa mendakwa Kivlan memerintahkan terdakwa lain bernama Helmi Kurniawan alias Iwan membeli senjata. Sementara Habil dituduh telah mengucurkan dana untuk pembelian tersebut.

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

27 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

27 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

27 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

35 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

36 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

45 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya