Tim Advokasi Banjir Jakarta Segera Daftarkan Gugatan Class Action
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 8 Januari 2020 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Adokasi Banjir Jakarta 2020 akan segera mendaftarkan gugatan class action warga yang menuntut ganti rugi akibat banjir. Menurut anggota Tim Adokasi Banjir Jakarta, Alvon K. Palma, gugatan rencananya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Habis minggu ini kami akan langsung daftar," ujar Alvon saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Januari 2020. Alvon menyebut sekitar 470 warga Jakarta sudah mendaftarkan diri untuk ikut dalam gugatan tersebut.
Pendaftaran dilakukan melalui email yang disediakan tim yakni banjirdki2020@gmail.com. "Besok hari terakhir pendaftaran," kata Alvon.
Alvon mengatakan tergugat dalam kasus ini merupakan personal dan kelembagaan. Selain ganti rugi uang, tim advokasi juga akan menggugat sejumlah kebijakan. Untuk besaran materiil Alvon mengatakan tim masih menghitung.
"Cara menghitungnya dari data yang kami dapat. Berapa kerugian masing-masing orang, kemudian dikalikan berapa jumlah orang terdampak di Jakarta," ujar Alvon.
Gugatan terhadap Anies dilakukan untuk menuntut ganti rugi akibat banjir yang melanda Jakarta. Tim menyediakan enam kuasa hukum bagi para korban, yaitu Diarson Lubis, Alvon K. Palma, Ridwan Darmawan, Pitri Indrianingtyas, Azas Tigor Nainggolan, dan Noni T. Purwaningsih.
Dalam surat edaran yang disebarkan Tim Advokasi Banjir Jakarta, gugatan dilayangkan untuk mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir "Perlu adanya dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan, dalam hal ini Pemprov Jakarta merujuk pada Gubernur Jakarta Anies Baswedan," demikian bunyi edaran itu.
Hujan di Jakarta dan daerah sekitarnya seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Banten pada awal tahun 2020 tak hanya memicu banjir tapi juga longsor dan korban jiwa. Banjir yang terjadi di Jabodetabek mengakibatkan ribuan orang mengungsi.
M YUSUF MANURUNG