Yakin Bebas, Pria Ancam Bunuh Jokowi Tak Ajukan Saksi Meringankan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 10 Januari 2020 06:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasehat hukum Hermawan Susanto, terdakwa kasus dugaan makar pria ancam bunuh Jokowi, tidak akan mengajukan saksi yang meringankan.
"Kami tidak ada saksi yang meringankan, tapi hanya akan mendatangkan satu saksi ahli," ujar penasehat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2020.
Abdullah meyakini kliennya Hermawan tidak terbukti melakukan tindakan makar yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena, lanjut dia, ancaman memenggal kepala Jokowi yang disampaikan Hermawan merupakan spontanitas, tanpa ada niat kejahatan atau makar.
Selain itu kata Abdullah, jaksa penutut umum belum bisa membuktikan dakwaan makar tersebut selama persidangan. "Makarnya pun tidak terbukti karena makar itu harus ada perbuatan permulaan dan niat, kalau kasus ini apa perbuatan permulaannya," ujarnya.
Abdullah juga optimistis bahwa Majelis Hakim nanti akan menjatuhkan vonis bebas kepada Hermawan. "Kami yakin bebas,"ujarnya.
Hermawan didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.