243 Calon Penggugat Anies Klaim Rugi Rp 43 Miliar Akibat Banjir
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 10 Januari 2020 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 menerima 600 laporan warga terdampak banjir hingga 9 Januari pukul 21.00 WIB. Salah satu anggota advokasi, Alvon K. Palma, menyebut sudah memasukkan 243 laporan dalam daftar penggugat.
Menurut dia, 186 orang di antaranya mencantumkan nilai kerugian akibat banjir. "Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar," kata Alvon dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2020.
Alvon menyampaikan, pelapor terbanyak berdomisili di Jakarta Barat. Totalnya mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Mereka mengadukan banjir melanda Kecamatan Cengkareng (34 orang), Kebon Jeruk (31 orang), dan Kembangan (15 orang).
Berikutnya 52 orang atau 21 persen pelapor tinggal di Jakarta Timur. Menurut Alvon, aduan terbanyak datang dari korban yang tinggal di Pulogadung, yaitu 12 orang. "Terdapat 49 Kecamatan yang telah melapor," ujar dia. Alvon tak merinci 49 kecamatan yang dimaksud.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim advokasi mengajak korban banjir menuntut ganti rugi.
Tim advokasi menilai perlu ada upaya hukum guna mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir di Ibu Kota. Alvon berujar pendaftaran sudah ditutup.
Sebelumnya, hujan di Jakarta dan daerah sekitarnya seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Banten pada awal tahun 2020 menelan korban jiwa lebih dari 60 orang. Banjir berlangsung sejak 1 Januari. Hujan juga mengakibatkan ribuan orang mengungsi.