6 Poin Gugatan Mahasiswa Soal Lampu Motor yang Singgung Jokowi

Sabtu, 11 Januari 2020 15:43 WIB

Presiden Joko Widodo menunjukkan surat-surat sepeda motornya jelang mengikuti sebuah turing bersama klub sepeda motor di Kantor Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 8 April 2018. Jokowi juga menunjukkan kelengkapan motornya mulai dari spion, lampu, pelat nomor hingga SIM dan BPKP. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan ikut menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di dalamnya.

Eliadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena ditilang polisi akibat tidak menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ.

Berikut enam poin gugatan Eliadi Hulu yang dilayangkan ke MK:

1. Waktu penilangan tak sesuai pasal

Eliadi mengaku ditilang pukul 09.00. Sementara dalam Pasal 239 Ayat 2, terdapat frasa 'wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari'. Frasa tersebut juga terdapat dalam Pasal 107 Ayat 2 di undang-undang yang sama. "Karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut (09.00) masih dikategorikan pagi," demikian bunyi gugatan tersebut.

Advertising
Advertising

2. Frasa dalam pasal tidak jelas

Eliadi juga merasa tak ada kepastian hukum dalam Pasal 239 dan 107 ihwal frasa wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Menurut dia, tidak ada penjelasan waktu mulai dari pukul berapa sampai pukul berapa kewajiban itu dilaksanakan.

3. Menyalakan lampu motor di siang hari tak bermanfaat

Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari dinilai tidak bermanfaat dan justru menghambat masyarakat. Pengendara motor akan sulit mengetahui lampu sudah menyala atau belum di siang hari. Selain itu bisa saja, kata penggugat, lampu rusak dan tidak terdeteksi pengemudi akibat sinar matahari. Sedangkan polisi akan melakukan penindakan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan tadi.

4. Jokowi melanggar namun tak ditilang

Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama. Namun, polisi tidak melakukan penindakan tilang. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.

5. Menyalakan lampu motor saat siang tak sesuai letak astronomis Indonesia

Menurut penggugat, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pertama kali diterapkan di negara-negara Nordik yang sinar mataharinya sangat sedikit di siang hari. Sehingga, membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu.

6. Menyalakan lampu motor atau tidak merupakan hak pengendara

Menurut penggugat, semenjak Pasal 239 Ayat 2 dan 107 Ayat 2 berlaku, produsen mengeluarkan sepeda motor yang lampu utamanya otomatis menyala dan tak bisa dimatikan. Dengan kondisi seperti itu, kata dia, jika kendaraan masuk ke gang di malam hari akan menyorot langsung ke masyarakat sekitar. Sehingga mengganggu kenyamanan orang lain dan bentuk ketidaksopanan. Selain itu, menyalakan lampu terus menerus juga memboroskan aki motor.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 menit lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya