Pengusaha Ritel Sambut Positif Pergub Larangan Kantong Plastik

Reporter

Antara

Sabtu, 11 Januari 2020 18:07 WIB

Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, 31 Oktober 2019. Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penggunaan kantong ramah lingkungan atau larangan kantong plastik di pusat perbelanjaan mendapat dukungan dari pelaku usaha atau peritel. Salah satu peritel yang menyambut positif Peraturan Gubernur itu ialah Alfamart.


"Alfamart menyambut baik peraturan yang tujuannya untuk kebaikan lingkungan," kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, Sabtu, 11 Januari 2020.

Nur Rachman mengatakan perusahaan akan mengikuti aturan karena peduli terhadap kelestarian lingkungan dan merasa perlu ikut berkontribusi. "Salah satu upaya yang kami lakukan melalui pengurangan kantong plastik sekali pakai," ujarnya.

Ia menyebutkan, seluruh Alfamart di Indonesia sudah menerapkan kantong plastik tidak gratis (KPTG) sejak Maret 2019. Tujuan program ini agar masyarakat mulai bisa mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik sekali pakai.

Menurut dia, efek dari program KPTG berhasil mengurangi konsumsi kantong plastik sebesar 38 persen dibandingkan sebelum program tersebut berjalan. "Banjarmasin menjadi kota pertama dan disusul Kota Bogor, Denpasar dan Kabupaten Bogor yang sudah menerapkan aturan serupa," katanya.

Ia mengatakan program KPTG tidak berdampak pada penjualan. Menurut Nur Rahman, konsumen tetap bertransaksi kendati tidak lagi diberikan kantong plastik. Ia menambahkan sebagai pengganti kantong plastik, masyarakat bisa menggunakan kantong alternatif seperti tas belanja yang disediakan dengan harga terjangkau mulai Rp 4.000.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Tetapi mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah disahkan.

Aturan tersebut telah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Waktu selama enam bulan sebelum aturan efektif diberlakukan, pihak pemerintah maupun pusat perbelajaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

Dalam Pergub sudah diatur bila ada peritel yang ketahuan masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin usaha.

Berita terkait

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

1 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia: dari Prajogo Pangestu sampai Bos Alfamart

22 hari lalu

Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia: dari Prajogo Pangestu sampai Bos Alfamart

Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia tahun ini versi Forbes, bersama raja batu bara Low Tuck Kwong, pemilik Djarum, sampai bos Alfamart

Baca Selengkapnya

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

23 hari lalu

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

Pada Maret 2024, penjualan ritel Daihatsu tercatat mencapai 17.352 unit atau naik sekitar 17,1 persen dibanding bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Favorit Tujuan Jastip

43 hari lalu

5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?

Baca Selengkapnya

Bebelac Hadirkan Pojok Susu di 3001 Gerai Alfamart

49 hari lalu

Bebelac Hadirkan Pojok Susu di 3001 Gerai Alfamart

Pojok Susu di Flagship Store Alfamart dihadirkan untuk memberikan pengalaman belanja yang menyenangkan dan premium bagi si Kecil dan Ibu

Baca Selengkapnya

Promo Indomaret dan Alfamart Sambut Ramadan 2024, Tebus Minyak Goreng Murah

58 hari lalu

Promo Indomaret dan Alfamart Sambut Ramadan 2024, Tebus Minyak Goreng Murah

Banyak promo Indomaret dan Alfamart menjelang Ramadan 2024, mulai dari minyak goreng, keju, susu, hingga makanan ringan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dulu Sempat Mengkritik Kini AHY Terpukau dengan IKN, KPPU Bentuk Tim Khusus Investigasi Kenaikan Harga Beras

29 Februari 2024

Terpopuler: Dulu Sempat Mengkritik Kini AHY Terpukau dengan IKN, KPPU Bentuk Tim Khusus Investigasi Kenaikan Harga Beras

AHY memberi pandangan berbeda soal pembangunan IKN Nusantara usai dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Selengkapnya

Beras Bulog Belum Merata di Sejumlah Ritel Modern, Bulog: Hanya soal Antrian

28 Februari 2024

Beras Bulog Belum Merata di Sejumlah Ritel Modern, Bulog: Hanya soal Antrian

Bulog mengakui beras SPHP belum merata tersedia di sejumlah ritel modern.

Baca Selengkapnya

Beras Langka dan Mahal, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi dan Monitor Daerah Sentra Produksi Padi

20 Februari 2024

Beras Langka dan Mahal, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi dan Monitor Daerah Sentra Produksi Padi

Satgas Pangan Polri menegaskan pengawasan distribusi beras menjadi prioritas utama untuk mengisi kekosongan stok di ritel modern.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Berobat Gara-gara Kuota, Subsidi BBM Ramai Dibicarakan

18 Februari 2024

Terkini Bisnis: Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Berobat Gara-gara Kuota, Subsidi BBM Ramai Dibicarakan

BPJS Watch menjelaskan soal cuitan netizen di platform X yang menceritakan BPJS Kesehatan yang ditolak berobat karena ada kuota pasien.

Baca Selengkapnya