TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan insentif berupa keringanan pajak kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. "Kami akan memberikan insentif bagi yang melaksanakan prosedur yang sudah pemerintah buat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan maupun di pasar tradisional. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2019.
Pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dapat memperoleh insentif fiskal Daerah. "Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah," ujar Andono.
Untuk mendapatkan insentif fiskal atau pajak, kata dia, pelaku usaha bisa mengajukan surat permohonan kepada gubernur. "Nanti permohonan itu akan diproses jika memang telah melaksanakan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai," tuturnya.
Andono menuturkan Pergub 142 mulai berlaku setelah enam bulan diundangkan atau pada 1 Juli 2020. Pemerintah bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. "Kami juga akan sosialisasi kepada konsumen bahwa aturan ini bakal segera diterapkan," sebut dia.
Pemprov DKI Jakarta berharap para pelaku usaha sudah mulai tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pelanggan mereka. Selain itu, pelaku usaha diimbau menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berbayar di dekat kasir pembayaran. "Pelanggan juga diimbau lebih baik membawa kantong belanja sendiri dari rumah," ujar Andono.
IMAM HAMDI