Cerita Nunung Srimulat Berkenalan Dengan Kurir Narkoba

Reporter

Adam Prireza

Senin, 13 Januari 2020 19:20 WIB

Komedian Srimulat, Nunung, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Nunung Srimulat bersama sang suami, July Jan Sembiran, menjadi saksi dalam persidangan kurir narkoba, Hadi Moheryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Nunung menceritakan bagaimana memesan narkoba jenis sabu kepada Hadi alias Tabu.

Kepada majelis hakim, perempuan bernama lengkap Tri Retno Prayudthi ini menjelaskan pertama kali kenal dengan Hadi pada Maret 2009. Nunung mengaku dikenalkan oleh sepupunya. “Saya dikasih nomor telepon. Kata dia, kalau mau cari barang, bisa ke sini saja,” tutur Nunung dalam persidangan, Senin, 13 Januari 2020.

Tanpa ragu Nunung langsung memesan sabu dari Hadi. Pesanan tersebut diantar ke rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Sejak saat itu, setiap bulan Nunung rutin mengonsumsi barang haram tersebut. “Kadang satu bulan sekali atau dua kali. Kalau tidak pesan 1 gram ya 2 gram,” ucapnya.

Kenal cukup lama, komunikasi di antara Nunung dan Hadi hanya sebatas transaksi sabu. Menurut Nunung, Hadi langsung pulang usai mengantarkan sabu dan menerima bayaran.

Setiap menerima satu gram sabu, Nunung membayar seharga Rp 1,3 juta. Transaksi dilakukan melalui cash dan transfer ke rekening Hadi. Pemesanan sabu seberat 2 gram pada 18 Juli 2019 menjadi transaksi terakhir Nunung dengan Hadi sebelum akhirnya ketahuan polisi.

Advertising
Advertising

Saat ini, Nunung dan suaminya masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nunung bersalah dan harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun pada 27 November 2019.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Nunung dan July melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya, hakim menyatakan hukuman rehabilitasi terhadap Nunung dan Jan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh keduanya. Nunung dan suaminya ditangkap polisi pada 19 Juli 2019 dan menjalani penahanan sejak saat itu.

Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan Nunung dan Jan sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Ihwal Nunung yang membuang sabu (seberat 2 gram) ke dalam toilet saat akan ditangkap polisi tidak dimasukkan sebagai faktor yang memberatkan. Sedari awal, penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menjerat Nunung dengan pasal penghilangan barang bukti.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

10 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya