Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Belasan Warga Afrika

Reporter

Antara

Selasa, 21 Januari 2020 19:05 WIB

Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dideportasi oleh Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 8 September 2015. Sebanyak 64 WNA dideportasi terkait tindak kejahatan dunia maya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Kelas I Jakarta Barat akan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika. Imigrasi menyatakan para WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal.

Ketiga belas WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat. Mereka terdiri dari 10 warga asal Nigeria, dua warga dari Pantai Gading, dan satu orang berasal dari Guinea Bissau.

"Sebelumnya kami lakukan pengawasan, pengintaian, dan pengumpulan data selama satu minggu. Setelah dapat data akurat kami lakukan operasi lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Novianto di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Dari data Imigasi WNA yang akan dideportasi ke Nigeria ialah Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado. Lalu Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu. Selanjutnya Henry Chukwuemeka Amaefule dan Chidibiere Success Chigbu.

Sedangkan Guillaume Bahikoro dan Serge Aka akan dikembalikan ke Pantai Gading. Sementara Courage Gomis dideportasi ke Guinea Bissau. Menurut Imigrasi seluruh WNA masuk dengan bebas ke Indonesia melalui visa kunjungan wisata.

Imigrasi menyatakan para WNA diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik para WNA.

Novianto menyatakan deportasi akan dilakukan secepat mungkin terhadap belasan WNA tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke-13 WNA melakukan pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran," ujar dia.

Berita terkait

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

6 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

10 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

10 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

16 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

19 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

29 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

31 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

31 hari lalu

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia

Baca Selengkapnya

BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

32 hari lalu

BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

44 hari lalu

Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.

Baca Selengkapnya