Kivlan Zen Sebut Senjata Api Laras Panjang Itu Buat Berburu Babi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 Januari 2020 13:43 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. Pada sidang kali ini, Kivlan tampil beda dengan mengenakan baju Purnawirawan TNI. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menyebut dirinya memesan senjata laras panjang kaliber besar untuk berburu babi. Dia memesan senjata itu ke Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga menjadi terdakwa atas perkara yang sama.

"Karena di kebun terdakwa (saya) banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan harus berizin," kata Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.

Pernyataan Kivlan ini untuk menjawab isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya mengatakan, Kivlan mendatangi rumah Iwan untuk melihat senjata laras panjang pada 7 Maret 2019. Dalam dakwaan, Kivlan lalu menyebut senjata laras panjang kaliber 22 mm dari Iwan hanya cocok untuk tikus.

Kivlan melanjutkan, Iwan memiliki perusahan yang menyediakan jasa petugas keamanan alias security. Dia memesan senjata karena Iwan menyanggupi bisa memperoleh izin kepemilikan senjata dari polisi, Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), dan Badan Intelijen Negara atau Badan Intelijen Strategis (BIN/BAIS).

Namun, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini menolak senjata yang diperlihatkan Iwan. Iwan menunjukkan senjata laras panjang kaliber 22 mm.

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

"Karena hanya cocok untuk berburu tikus. Di samping itu, yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," jelas Kivlan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hari ini Kivlan Zen melanjutkan sidang pembacaan eksepsi. Dia sudah membacakan eksepsi pada Selasa, 14 Januari 2020. Namun, eksepsi tak dibacakan seluruhnya lantaran Kivlan sakit. Majelis hakim menjadwalkan sidang eksepsi dari Kivlan dilanjutkan eksepsi dari kuasa hukum hari ini.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

37 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

38 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

9 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

Nikita Mirzani merupakan orang yang paling ditunggu tanggapannya setelah Polri menangkap Dito Mahendra atas dugaan kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya