Kivlan Zen Ungkit Dana PAM Swakarsa dan Tuding Wiranto Korupsi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 22 Januari 2020 15:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, membuka kembali cerita tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998. Lebih jauh, ia menuding mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai koruptor.
Usai menjalani sidang kasus senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan menceritakan kalau Wiranto menilap uang sebesar Rp 10 miliar yang akan digunakan mendanai pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998.
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Bulog) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 miliar, tapi tidak menyerahkan ke saya. Itu kan koruptor," kata Kivlan, Rabu, 22 Januari 2020.
Menurut Kivlan, Presiden Baharuddin Jusuf Habibie saat itu telah menyetujui dan mencairkan dana Rp 10 miliar untuk pembiayaan PAM Swakarsa 1998. Uang itu diambil dari dana nonbujeter Bulog.
Kivlan menduga Wiranto telah menerima Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan pada 1999. Dugaan ini diperkuat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Rahardi terbukti bersalah dalam perkara korupsi di Bulog.
Dari arsip pemberitaan Tempo.co tertulis, hakim mengatakan, ada dua tindakan Rahardi yang dinyatakan terbukti bersalah, yaitu mengenai pengeluaran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar dan Rp 4,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp 10 miliar di antaranya digunakan untuk pengamanan distribusi sembako dan pengamanan agenda reformasi.
"Rp 10 miliar untuk saya atas perintah Habibie karena saya melaksanakan PAM Swakarsa," ucap Kivlan. "(Uang) untuk PAM Swakarsa yang dia (Wiranto) perintahkan tapi tidak dikasih ke saya."
PAM Swakarsa merupakan kelompok yang membantu TNI guna menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November 1998. Kala itu, Kivlan mengaku mengeluarkan dana Rp 8 miliar sehubungan dengan pembentukan PAM Swakarsa 1998. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Panglima ABRI.
Kini Kivlan menagih uang tersebut ke Wiranto. Ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan Jakarta Timur lantaran Wiranto tak juga memberikan uang itu. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini akhirnya menggugat Wiranto dan meminta ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LANI DIANA