Kivlan Zen Ungkit Dana PAM Swakarsa dan Tuding Wiranto Korupsi

Rabu, 22 Januari 2020 15:34 WIB

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, membuka kembali cerita tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998. Lebih jauh, ia menuding mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai koruptor.

Usai menjalani sidang kasus senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan menceritakan kalau Wiranto menilap uang sebesar Rp 10 miliar yang akan digunakan mendanai pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998.

"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Bulog) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 miliar, tapi tidak menyerahkan ke saya. Itu kan koruptor," kata Kivlan, Rabu, 22 Januari 2020.

Menurut Kivlan, Presiden Baharuddin Jusuf Habibie saat itu telah menyetujui dan mencairkan dana Rp 10 miliar untuk pembiayaan PAM Swakarsa 1998. Uang itu diambil dari dana nonbujeter Bulog.

Kivlan menduga Wiranto telah menerima Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan pada 1999. Dugaan ini diperkuat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Rahardi terbukti bersalah dalam perkara korupsi di Bulog.

Advertising
Advertising

Dari arsip pemberitaan Tempo.co tertulis, hakim mengatakan, ada dua tindakan Rahardi yang dinyatakan terbukti bersalah, yaitu mengenai pengeluaran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar dan Rp 4,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp 10 miliar di antaranya digunakan untuk pengamanan distribusi sembako dan pengamanan agenda reformasi.

"Rp 10 miliar untuk saya atas perintah Habibie karena saya melaksanakan PAM Swakarsa," ucap Kivlan. "(Uang) untuk PAM Swakarsa yang dia (Wiranto) perintahkan tapi tidak dikasih ke saya."

PAM Swakarsa merupakan kelompok yang membantu TNI guna menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November 1998. Kala itu, Kivlan mengaku mengeluarkan dana Rp 8 miliar sehubungan dengan pembentukan PAM Swakarsa 1998. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Panglima ABRI.

Kini Kivlan menagih uang tersebut ke Wiranto. Ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan Jakarta Timur lantaran Wiranto tak juga memberikan uang itu. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini akhirnya menggugat Wiranto dan meminta ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LANI DIANA

Berita terkait

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

30 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

22 Januari 2024

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

Pengacara Dito Mahendra mengatakan jaksa harus bisa membuktikan senjata yang dipunya kliennya digunakan untuk melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya