Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Febriyan

Rabu, 22 Januari 2020 18:34 WIB

Komisi D DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak di lokasi revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 20 Januari 2020. Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI disorot lantaran menebang ratusan pohon di kawasan itu. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek revitalisasi Monas akan dihentikan sementara setelah muncul desakan dari DPRD DKI Jakarta. Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang, Heru Hermanto, mengatakan bakal mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Kalau memang harus dihentikan, harus kami hentikan. Kan sementara sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi (rekomendasi Kemensetneg), kami lengkapi semuanya," kata Heru dalam rapat bersama Komisi D di gedung DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD DKI mempermasalahkan tak adanya rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 64 miliar tersebut. Anggota Komisi D DPRD DKI, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa revitalisasi Monas sebagai kawasan cagar budaya belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Kawasan ini cagar budaya, termasuk butuh rekomendasi dari setneg. Sampai sekarang belum ada permintaan revitalisasi ke Setneg," katanya.

Mengacu pada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, revitalisasi Monas yang masuk cagar budaya mesti mendapatkan rekomendasi Kemensetneg.

Advertising
Advertising

Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah tugas mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah tugas meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.

Lalu anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Menurut Pantas, mekanisme pelaksanaan revitalisasi Monas, memang diatur melalui Kepres pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka. Namun, di dalam perjalannya Kepres tersebut dibuat turunannya melalui Keputusan Gubernur DKI nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

Kepgub 792/1997 itu, kata dia, menjadi penjabaran dari Perpres pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka. Dalam Kepres tersebut anggaran pembangunan Monas atau Taman Medan Merdeka awalnya dibebankan oleh APBN.

Sedangkan, pembangunan dan pengelolaan Monas kini dibebankan ke pemerintah daerah, yang diatur melalui Kepgub tersebut. "Pergub (Kepgub) itu penjabaran dari Kepres. Di dalam konteks penataan itu pelaksana guidence (pedoman) untuk pelaksanaan pembangunan atau perbaikan Monas," ujarnya.

Asisten Deputi bagian pembangunan Pemprov DKI Yusmada yang juga ikut dalam rapat itu mengatakan pemerintah melibatkan Kemensetneg, dalam sayembara revitalisasi Monas. Proyek tersebut pun telah merepresentasikan keterlibatan pemerintah pusat karena melibatkan Kemensetneg. "Dari mulai proses sayembara sudah melibatkan Setneg," ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda, mengatakan proses sayembara berbeda dengan revitalisasi yang saat ini sudah berjalan. Menurut Ida, pemerintah harus mengantongi rekomendasi dari Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

Ida pun meminta pemerintah DKI Jakarta menghentikan sementara pemugaran Monas sampai duduk persoalan izin tersebut jelas.

"Jadi saya minta hentikan sementara. Karena Kepres merupakan aturan yang paling tinggi," ujarnya.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

6 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

9 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

11 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

12 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

14 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya