Roy Suryo Laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 24 Januari 2020 15:46 WIB

Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan kelompok Sunda Empire ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Dia melaporkan adanya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya membuat laporan ini agar kita tidak sesat oleh sejarah," kata Roy Suryo seusai membuat laporan.

Laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ditujukan atas tindakan perorangan atau kelompok. Pertama, terhadap petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana yang menyebut Roy tidak mengerti sejarah saat membahas asal muasal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di acara Indonesia Lawyer Club di TV One.

"Dan yang bersangkutan mengatakan institusi yang saya wakili yaitu Puro Pakualaman merupakan bentukan Belanda yang berasal dari Solo. Ini fatal karena Pakualaman itu asalnya dari Yogyakarta, bagian dari Keraton Yogyakarta dan tak berpihak kepada Belanda," ujar pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu.

Roy melanjutkan, sejarah PBB di Wikipedia juga diduga diubah oleh Sunda Empire. Pada 22 Januari 2020 atau sehari setelah acara ILC, ia mendapati keterangan di Wikipedia bahwa PBB didirikan di gedung Isola, Bandung, sesuai dengan pernyataan Rangga. Ahli telematika itu lantas menelusuri IP akun anonim yang penyunting keterangan sejarah PBB di Wikipedia.

Advertising
Advertising

"IP anonim itu merujuk ke Sunda empire. Dia secara kasar dan tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," kata Roy Suryo.

Laporan Roy Suryo diterima dengan nomor LP/350/I/YAN2.5/2020/SPKTPMJ. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kemunculan video Sunda Empire di media sosial pada pertengahan Januari 2020. Orang-orang dalam kelompok itu tampak mengenakan seragam dan atribut layaknya militer. Salah satu pentinggi Sunda Empire, Rangga Sasana yang viral karena mengaku organisasinya mampu menghentikan nuklir lantas diundang ke acara ILC pada 21 Januari lalu. Di acara itu, Roy Suryo juga menjadi pembicara.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

16 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

18 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya