Komisi C Sebut 2 Kejanggalan Pergantian Dirut Transjakarta

Senin, 27 Januari 2020 13:00 WIB

Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono saat memeriksa kesehatan warga yang mengungsi akibat dilanda banjir di Halte Jembatan Baru, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu, 4 Januari 2020. Hingga kini warga masih bertahan mengungsi di halte tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial melihat dua kejanggalan dalam proses pemberhentian Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Agung diganti dengan Donny Andy S. Saragih pada Kami, 23 Januari 2020.

Menurut Syahrial, kejanggalan pertama adalah adanya pemberhentian Agung, yang sedang moncer karirnya. Sebab, Agung terbilang berhasil mengembangkan Transjakarta selama dia menjabat selama hampir satu setengah tahun.

Bukti keberhasilan Agung adalah peningkatan jumlah penumpang Transjakarta yang nyaris menyentuh 1 juta orang per hari. "Kalau sampai diadakan rapat umum luar biasa berarti ada yang tidak normal. Sebab, prosesnya (pergantian pejabat) dipercepat," kata Syahrial saat dihubungi, Senin, 27 Januari 2020. "Pasti ada apa-apa. Tidak mungkin tidak ada apa-apa."

Syahrial mengatakan pencopotan Dirut Transjakarta Agung bisa terjadi karena dia melakukan kesalahan hingga Anies memberhentikannya. Namun, Agung berhenti bisa juga karena ada ketidakcocokan dengan gubernur sehingga memutuskan mengundurkan diri. "Pasti itu ada sesuatu," ujarnya.

Sedangkan, kejanggalan lainnya adalah terpilihnya pejabat yang mempunyai rekam jejak hukum. Syahrial mempertanyakan alasan Anies mengangkat pejabat yang cacat hukum seperti Donny. "Donny ada masalah kenapa diangkat," ujarnya. "Ini jadi satu tanda tanya. Pasti ada sesuatu."

Advertising
Advertising

Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, bahwa Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh memperberat hukuman kepada Donny dan Portman selama dua tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memvonis mereka berdua satu tahun penjara.

Kasus yang menjerat Donny saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.

Melalui sambungan telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan penyelesaian pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses. Sorrbakti menuruti permintaan Porman agar menyerahkan uang itu. Dia menyerahkan bertahap US$ 170 ribu kepada oknum OJK pada media Oktober 2017.

Porman dan Donny kemudian membagi duit hasil praktik lancung keduanya. Mereka pun melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit tersebut telah diserahkan ke OJK. Keduanya kemudian meminta uang kembali kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.

"Jika masih membutuhkan bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, di sekitar Lapangan Banteng," begitu pesan elektronik mereka.

Soerbakti kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Donny dan Porman. Agar meyakinkan Porman pun melaporkan kepada bosnya bahwa uang telah disetor ke OJK.

Merasa janggal, Soerbakti melaporkan kasus ini ke polisi. Pada 24 November 2017, anggota dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat membekuk keduanya.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

2 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

2 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

2 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

2 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya