Habil Marati Bantah Dekat dengan Orang Suruhan Kivlan Zen

Selasa, 28 Januari 2020 08:24 WIB

Terdakwa Habil Marati berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Hakim ketua, Saifudin Zuhri memaparkan hal yang memberatkan adalah Habil tidak mengakui perbuatannya. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus senjata api ilegal Habil Marati mengklaim tak pernah melontarkan kata yang menyemangati orang suruhan Kivlan Zen, yaitu Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut dia, ucapan semangat itu hanya kata-kata Iwan.

"Itu kan kata Iwan, bukan kata saya. Tidak ada, semangat," kata Habil saat ditemui usai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.

Majelis hakim memvonis Habil bersalah dan terbukti membantu Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dengan memasok dana Rp 50 juta. Akibatnya, penyandang dana kasus senjata api ilegal itu dihukum satu tahun penjara.

Salah satu pertimbangan hakim adalah keterikatan Habil dan Iwan yang kuat jika dilihat dari percakapan mereka.

Saat membacakan putusan, hakim anggota, Agung Suhendro, mengatakan Habil berpesan kepada Iwan agar tetap semangat. Pesan itu disampikan ketika Habil menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan di Pondok Indah Mall pada Maret 2019.

Majelis hakim mengacu pada penjelasan ahli bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo. Saat dihadirkan sebagai ahli di persidangan, Wahyu mengutarakan, percakapan itu menunjukkan Habil mengetahui soal pembelian senjata menggunakan uangnya.

Advertising
Advertising

"Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dalam kualifikasi sengaja membantu (membeli) senjata api yang dilakukan Helmi Kurniawan untuk perjuangan," ucap Agung.

Habil mengaku memberikan Rp 50 juta untuk Kivlan. Namun, uang itu diperuntukkan membantu Kivlan menyelenggarakan demonstrasi Supersemar di Istana, Jakarta pada 12 Maret 2019. Kivlan meminta bantuan dana kepadanya.

"Tapi uang yang saya kasih di mal Rp 50 juta itu tidak sampai ke Kivlan. Dibagi-bagi sama Iwan. Jadi apa hubungannya dengan senjata," jelas Habil.

Habil menganggap putusan hakim tak mempertimbangkan fakta persidangan yang terkuak. Salah satunya kesaksian Kivlan yang menyebut uang 15 ribu dolar Singapura bukan berasal dari Habil. Kivlan berujar uang itu adalah miliknya.

Habil, Kivlan dan Iwan sama-sama terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menuduh Habil menyediakan dana yang dipakai membeli senjata. Iwan disebut diperintahkan mengambil uang dari Habil oleh Kivlan untuk membeli senjata tersebut.

Habil Marati terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara sidang kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dan Iwan masih berlangsung.

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

36 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

36 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

45 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Selengkapnya