Alasan Kejari Jakarta Pusat Mandek Mengeksekusi Donny Saragih

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 28 Januari 2020 23:32 WIB

Mantan Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono (kiri) bersama Donny Andy S Saragih. Twitter/@Tfjakarta

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso mengutarakan seharusnya eksekusi eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Sarmedi Saragih atau Donny Saragih dibawa ke lembaga pemasyarakatan dilakukan setelah terbit berkas putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Akan tetapi, menurut dia, ada masalah teknis di internal institusinya sehingga eksekusi jalan di tempat.

"Seharusnya sudah dilakukan tapi karena masalah teknis di dalam aja karena lama menghitung masalah penahanannya oleh karena yang bersangkutan," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.

Riono tak merinci persoalan teknis yang dihadapi kejaksaan. Dia melanjutkan, Donny pernah mendekam di rumah tahanan alias rutan, tapi kemudian bebas hingga saat ini. Karena itu, kini Donny berstatus sebagai tahanan kota.

Menurut Riono, pihaknya tengah mencari Donny. Dia menyebut pencarian dilakukan sejak lama, meski tak intens. Belakangan kuasa hukum Donny menyanggupi bahwa kliennya akan menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Jakpus. Akan tetapi, lanjut dia, Donny tak muncul hingga siang hari ini.

"Tidak ada batas waktu (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ucap Riono. "Sampai yang bersangkutan belum dieksekusi, masih tetap (tahanan kota). (Donny) belum menjalani pidana," lanjut dia.

Advertising
Advertising

Donny adalah terpidana kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Sidang perkara keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Agustus 2018, majelis hakim memutus Donny dan Porman bersalah serta dipidana penjara satu tahun. Keduanya juga ditetapkan untuk ditahan dalam tahanan kota.

Donny mengajukan banding. Karena banding ditolak, dia mengajukan kasasi di MA. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.

Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

23 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya