2 Kasus Penipuan Donny Saragih: Catut OJK dan Transjakarta

Kamis, 30 Januari 2020 07:21 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Saragih, yang kini jadi buron Kejaksaan Negeri Jakpus, terlibat dalam dua kasus penipuan dan pemerasan. Kejaksaan memburunya untuk mengeksekusi putusan kasasi MA untuk kasus pemerasan yang dilakukan eks Dirut Transjakarta itu.

Pada perkara pemerasan, Donny dan rekannya Porman Tambunan mengaku-ngaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada kasus kedua, dia mencatut nama Transjakarta yang di kemudian hari justru diangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pimpinan BUMD itu.

Berikut detail perkara penipuan Donny Saragih:

1. Pemerasan dan pengancaman dengan mengaku sebagai pegawai OJK

Kasus ini berlangsung pada tahun 2017 atau saat Donny masih menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Ia dan rekannya, Porman Tambunan menipu pimpinannya sendiri, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti.

Melalui sambungan telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu. Lorena harus menyerahkan uang US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses. Soerbakti lantas menuruti saran Porman agar menyanggupi permintaan itu. Dia menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada penipu yang mengaku sebagai OJK itu pada Oktober 2017.

<!--more-->

Porman dan Donny kemudian membagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit itu sudah diserahkan kepada OJK. Keduanya kembali meminta uang kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.

"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng," begitu bunyi pesan elektronik Dony yang ditujukan kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti tertera dalam putusan pengadilan yang salinannya diperoleh Tempo.

Advertising
Advertising

Soerbakti kemudian menyerahkan amplop cokelat berisikan uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk menyakinkan bosnya, Porman mengabarkan uang itu telah disampaikan kepada OJK.

Merasa ada kejanggalan, Soerbakti melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Pada 24 November 2017, anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny di Jakarta Selatan.

Donny dan Porman dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menegaskan putusan itu. Upaya keduanya untuk mengajukan kasasi mental. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi 2 tahun.

2. Penipuan dan penggelapan dengan mencatut Transjakarta

Kasus ini berlangsung sekitar tahun 2015 ketika Donny menjabat sebagai General Manager Lorena Busway. Ia dan dua rekannya, Agus Basuki dan Sunani kembali menipu dan menggelapkan uang perusahaan yang dipimpin Soerbakti senilai Rp 1,5 miliar.

Lorena merupakan operator busway bagi Transjakarta sejak 2008. Pada saat itu, Transjakarta masih merupakan Badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BUMD DKI Jakarta.

Menurut pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat itu Donny meminta sejumlah uang dengan membawa data berita acara denda yang memakai kop Transjakarta. Surat itu juga ditandatangani oleh salah satu direksi UPT Transjakarta meminta pembayaran denda.

<!--more-->

Di dalamnya, ada delapan lembar cek berisi biaya denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta atau jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar. "Sekitar tahun 2018, kita mengkaji ulang pembayaran denda tersebut," kata dia.

Menurut Artanta, biasanya denda dibayarkan langsung melalui potongan pembayaran dari Transjakarta bukan seperti yang diminta oleh Donny. Mekanisme itu sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak antara Transjakarta dan Lorena. "Denda biasanya timbul karena bus operator tidak jalan atau rusak," ujar Artanta.

Artanta berujar, kliennya lantas mengecek pembayaran denda yang diminta oleh Donny itu ke Bank Mandiri. Data dari bank menunjukkan bahwa, 7 cek dicairkan oleh orang bernama Agus Basuki dan 1 sisanya oleh Sunani. Menurut dia, Soerbakti lantas menyurati Transjakarta untuk meminta konfirmasi serta menanyakan status dua orang yang mencairkan cek pembayaran denda.

"Surat tersebut dijawab oleh Transjakarta secara tertulis yang ditandatangani oleh direktur utamanya waktu itu Pak Budi Kaliwono," ujar Artanta.

Melalui surat balasan itu, Transjakarta mengaku tidak pernah meminta atau menerima adanya pembayaran denda dari Lorena seperti yang dibuat oleh Donny Saragih. Namun Transjakarta mengakui bahwa Agus Basuki memang tercatat sebagai karyawannya sejak 2015 hingga surat tersebut diterima Lorena Transport.

"Sementara yang Sunani, mereka tidak tahu," kata dia.

Soerbakti lantas melaporkan masalah penipuan yang dilakukan Donny Saragih ini ke Polda Metro Jaya pada September 2018. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Para terlapor diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus penipuan dan penggelapan Rp 15 miliar mencatut Transjakarta itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena Donny tak pernah datang saat dipanggil Polda Metro Jaya.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

14 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

19 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya