TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di perumahan Tebet Mas tertipu Rp 7,5 juta oleh mantan narapidana. Pelaku bernama Iniarti alias Eneng, 23 tahun dilaporkan ke Kepolisian Sektor Jatinegara Jum'at (8/8).Kedua satpam yang tertipu adalah Didi, 24 tahun, warga Rusun Cawang dan Eko, 39 tahun, warga Tebet. Menurut Didi, Eneng baru bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu sebulan yang lalu. Ia mendekam di penjara selama 7 bulan karena mencuri di rumah majikannya. Ia ditampung di rumah keluarga Didi karena kenal dengan kakak Didi. "Kami kasihan karena ia mengaku tak punya keluarga lain," katanya.Selama sebulan, Eneng hanya membantu pekerjaan rumah tangga di rumah Didi. Sekitar seminggu yang lalu, Eneng mengaku ia memiliki teman yang bekerja sebagai manajer operasional di PT Telkom. Terus ia menawarkan lowongan sebagai Satpam di Telkom dengan gaji Rp 2,5 juta. "Tapi ada syarat uang pelicin Rp 5 juta," katanya. Didi tertarik dan mengajak Eko rekannya sesama Satpam.Didi lalu membayar Rp 5 juta dan Eko membayar Rp 2,5 juta. Eneng lalu memberikan surat pengantar untuk datang ke kantor Telkom di Jalan Gatot Subroto. Didi curiga melihat keganjilan pada surat pengantar tersebut. "Kalimatnya ga nyambung dan ga ada stempel," ujarnya. Ternyata Eneng membuat surat pengantar itu disebuah rental komputer yang berada di Rusun Cawang.Didi pun langsung menanyai Eneng. Setelah dipaksa, Eneng akhirnya mengaku. Sebelumnya, ia juga sempat meminta uang Rp 2,5 juta kepada ibu Didi, Nyonya Atik dengan alasan Didi masih kurang membayar. Didi dan Eko yang meminta uang mereka dikembalikan. Namun Eneng hanya bisa mengembalikan Rp 2 juta. Sisanya sudah ia pakai. Eneng pun dibawa ke Polsek. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. (Sofian)
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
11 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.