Istri Susul Suami jadi Tersangka Peracik Minuman Keras Oplosan

Kamis, 30 Januari 2020 15:36 WIB

Minuman keras atau miras oplosan yang disita oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Tangerang - S alias G, menyusul sang suami menjadi tersangka kasus minuman keras oplosan di wilayah Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Sebelumnya, suami S sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dengan kasus serupa.

"Suaminya S ini kami tangkap karena minuman keras oplosan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.

Yusri menerangkan, suami S sebelumnya dibekuk pada 19 Januari 2020 karena memalsukan minuman keras bermerek dengan oplosan. Tak belajar dari kasus suaminya, S bersama 3 orang tersangka lainnya tetap melanjutkan bisnis ilegal itu.

Hingga pada 20 Januari 2020, dia ditangkap polisi di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam aksinya, S berperan sebagai peracik minuman oplosan itu. "Kami masih dalami dia dan suaminya ini belajar meracik minuman keras oplosan dari mana," ujar Yusri.

Dalam racikan minuman keras bikinannya S mencampurkan alkohol 90 persen dengan minuman penambah stamina dan air soda. Campuran ini sama persis dengan yang suaminya gunakan. "Tapi kalau suaminya dia pakai essence (pewangi)," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Dengan segala campurannya, minuman keras buatan S hanya membutuhkan modal sekitar Rp 50 ribu per botol. Namun oleh komplotannya dikemas menggunakan botol bermerek dan dijual seharga Rp 150 - 300 ribu per botol melalui media sosial.

Polisi menciduk S dan komplotannya setelah mendapati petugas kargo di Bandara Soeta yang pesta minuman keras bermerek. Setelah ditelusuri, polisi mendapati minuman keras bermerek itu adalah ilegal.

Adapun ke-4 tersangka yang polisi tangkap, antara lain AR yang menjual minuman keras oplosan, HS sebagai pemodal, RA yang mencari botol minuman keras bekas, dan S sebagai peracik.

Dari para tersangka, polisi menyita 97 minuman keras oplosan bermerek siap edar, 600 botol kosong, dan campuran minuman oplosan. Para tersangka menjual miras ilegal dengan harga miring, yakni sebesar Rp 150 - 300 ribu. Sedangkan miras bermerek memilik harga Rp 1,5 - 2 juta per botol. Yusri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun.

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

2 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

9 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

19 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

19 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

19 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

19 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

20 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

20 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

20 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya