TEMPO.CO, Tangerang - Seorang pensiunan TNI berinisial HS menjadi tersangka kasus minuman keras oplosan di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dalam melaksanakan aksinya, HS yang sudah berusia 61 tahun dibantu oleh 3 orang lain berinisial AR, RA, dan S.
"HS berperan sebagai pemodal dalam kasus minuman keras oplosan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Yusri enggan menjelaskan lebih lanjut identitas dari HS, seperti asal kesatuan dan jabatan terakhirnya di TNI. Sebab, Yusri mengatakan saat ini HS sudah berstatus sebagai warga biasa."Sudah tidak ada urusan dengan institusinya," kata Yusri.
Minuman keras yang HS dan komplotannya oplos cukup berbahaya bagi kesehatan. Karena terdiri dari alkohol 90 persen dan campuran minuman berenergi. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada korban jiwa atas peristiwa ini.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Bandara Soetta tengah berpatroli di sekitar bandara pada 20 Januari 2020. Saat melewati area kargo, polisi melihat sekelompok pekerja tengah nongkrong dan pesta minuman keras.
Mereka lalu ditangkap dan dikenakan tidak pidana ringan karena mabuk-mabukan di tempat umum. Namun polisi curiga dengan minuman keras yang para pekerja itu konsumsi. Sebab dengan status pekerjaannya, mereka mampu menenggak minuman keras seharga jutaan.
Bekerja sama dengan Badan POM, polisi pun segera memeriksa isi kandungan miras. Hasilnya, mereka mendapati bahwa kandungan air alkohol itu adalah palsu alias oplosan.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku yang mengoplos minuman itu di dua tempat, yakni di Tambora dan Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka adalah AR yang menjual miras oplosan, HS sebagai pemodal, RA yang mencari botol miras bekas, dan S sebagai peracik.
Dari para tersangka, polisi menyita 97 minuman keras oplosan bermerek siap edar, 600 botol kosong, dan campuran minuman oplosan. Para tersangka menjual minuman keras ilegal dengan harga miring, yakni sebesar Rp 150 - 300 ribu. Sedangkan miras bermerek memilik harga Rp 1,5 - 2 juta per botol. Yusri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun.