Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam Jaya, TNI: Mereka Tak Berhak
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 30 Januari 2020 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel TNI Zulhadrie mengatakan, 8 rumah yang dikosongkan di Kompleks Kodam Jaya, Jl. Bazooka Raya, Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat hari ini karena para penghuninya sudah tak berhak tinggal di rumah dinas tersebut.
"Kami kosongkan yang tidak berhak," ujar Zuhadrie di Kompleks Kodam Jaya, 30 Januari 2020.
Zulhadrie menjelaskan bahwa yang berhak menempati rumah dinas tersebut adalah TNI yang masih berdinas aktif. Bagi yang sudah tidak aktif, seharusnya sudah tidak berhak. Namun, ada kebijakan bagi purnawirawan dan warakawuri untuk bisa tetap tinggal dengan syarat mengurus Surat Izin Penempatan (SIP) Rumah. Warakawuri yang dimaksud adalah janda dari seorang anggota TNI.
"(Surat) itu bisa diurus di Kodam Jaya, di staf logistik. Itu kami berikan izin pertahun bagi yang berhak. Kita berikan setahun, nanti bisa diperpanjang," ujarnya.
Zulhadrie mengatakan bahwa SIP tidak dapat diberikan kepada anak seorang purnawirawan yang tidak berada di bawah struktur TNI. "Bagi putra putrinya tidak diizinkan, kecuali kalau ada putra putrinya yang berdinas di TNI," ujarnya.
Sebelumnya, ucap Zulhadrie, warga sudah diberi peringatan sebanyak empat kali mengenai adanya pengosongan tersebut sejak 2011. "Kami berikan waktu sampai saat ini, jadi sudah molor sembilan tahun. Nah (meski begitu) mereka masih belum mempersiapkan diri," ujar Zulhadrie.
Lebih jauh, dia menuturkan bahwa nantinya rumah dinas yang dikosongkan tersebut akan ditempati oleh anggota TNI aktif.
Sebelumnya, seorang warga setempat, Trias Hanggodo, menyampaikan bahwa 10 rumah akan digusur hari ini. Trias mendapatkan informasi penggusuran itu lewat pesan dalam aplikasi percakapan WhatsApp. “Ada WA dari Danramil ke Ketua RW,” ujar dia lewat pesan pendek, Rabu, 29 Januari 2020.
Trias mengatakan sebagian rumah warga telah ditandai dengan cat semprot berwarna merah. Dalam foto yang ia kirim, terlihat terdapat coretan berbentuk X di pagar dan tembok rumahnya.
Menurut Trias, TNI mengklaim tanah bangunan di kompleks tempat ia tinggal adalah aset mereka. “Kami akhirnya mengetahui jika tanah di sini adalah tanah negara dan bangunan ini bukan rumah dinas seperti yang diklaim mereka,” kata Trias.
Atas adanya sengketa itu, kata Trias, sebagian warga sempat mengajukan pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional. Mereka telah mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Berita Acara Penelitian Lapangan.
BPN sempat melakukan pengukuran tanah di kompleks tersebut, namun, berhenti di tengah jalan. “RT 1 sudah beres semua. Kemudian ketika pengukuran dilakukan ke RT 2 distop. Kami pernah bertanya ke BPN kenapa tidak diteruskan. Mereka jawab distop TNI,” ucap Trias.