Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

Jumat, 31 Januari 2020 06:00 WIB

Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Fahira Idris kompak memuji kinerja pengacara Lutfi Alfiandi. Habiburokhman mengapresiasi vonis terhadap Lutfi yang dihukum dengan hukuman paling ringan dari tiga pasal alternatif yang dimuat dalam dakwaan.

Pasal ringan yang dimaksud adalah Pasal 218 KUHP. "Lawyer-nya hebat. Tadinya kan pasal 170 ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan rata-rata putusannya dua tahun biasanya. Tapi karena lawyernya ganteng-ganteng dan cantik-cantik, jago, keren, pasalnya 218. Alhamdullilah," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Habiburokhman turut mendengarkan putusan Lutfi Alfiandi. Dia datang sekitar pukul 14.40 WIB. Selain anggota DPR itu, hadir juga Ketua Umum Organisasi Masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris.

Fahira sependapat dengan Habiburokhman. Dengan vonis hakim, menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) sulit membuktikan dakwaan. Karena itulah jaksa menuntut Lutfi dengan Pasal 218.

"Memang dari awal jaksa kesulitan untuk membuktikan dakwaannya. Seharusnya Lutfi sudah bebas dari kemarin-kemarin," ucap Fahira.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Lutfi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap.

Lalu Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang dan Pasal 218 KUHP mengatur soal seseorang yang berada di kerumunan massa tapi dengan sengaja tak pergi setelah diperintah tiga kali.

Pasal 170 ayat 1 mengatur bahwa barang siapa yang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara Pasal 212 KUHP tercantum barang siapa yang melakukan kekerasan atau mengancam seorang pegawai negeri dapat dipidana satu tahun empat bulan.

Untuk Pasal 218 memuat mereka yang dengan sengaja tak segera pergi dari kerumunan orang banyak setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang terancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.

LANI DIANA

Berita terkait

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

2 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

10 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

20 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

1 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

1 hari lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

3 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

3 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya