Begini Polres Metro Tangerang Tetapkan Tersangka King of The King

Jumat, 31 Januari 2020 17:05 WIB

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto menunjukkan barang bukti kasus penyebaran berita bohong King of the King di Mapolres Tangerang Jumat 31 Januari 2020. TEMPO/AYU CIPTA

TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang hari ini Jumat 31 Januari 2020 menetapkan tiga tersangka King of the King. Mereka adalah: Syirus Manggu Nata 70 tahun berperan sebagai pimpinan Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Provinsi Banten, Fitriadi Wakil Ketua IMD dan Prapto 48 tahun perwakilan Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga orang dalam kasus King of The King itu dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Sugeng. Ditambahkannya, para tersangka dengan baliho yang mereka pasang telah menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.

"Setelah kami melakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Berdasarkan baliho kami telusuri rekam jejak mereka sudah ada enam bulan dengan kegiatan mengumpulkan uang dari anggota besaran setoran lima puluh ribu rupiah hingga satu juta lima ratus ribu rupiah,"kata Sugeng hati ini di kantor Mapolres Tangerang.

Sugeng menyebutkan uang setoran yang nilai kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta itu ada yang diserahkan dan melalui rekening kepada tersangka Syirus.

Advertising
Advertising

Masyarakat kata Sugeng terlanjur percaya karena mereka dengan menyetorkan uang itu akan mendapatkan uang senilai Rp 1 hingga 3 miliar yang akan cair pada Maret 2020 mendatang.

"Ada pembukuan nama anggota disertai foto, alamat dan nomor telepon yang kami sita sebagai barang bukti,"kata Sugeng.

Selain buku keanggotaan, ada juga berbagai sertifikat dari berbagai perbankan. "Ini kami sedang telusuri keabsahan apakah benar atau tidak,"kata Sugeng.

Barang bukti lain adalah dua baliho yang kemudian dicopot. Sejauh ini kata Sugeng belum ada masyarakat yang melaporkan keberadaan King of the King itu. Polisi juga akan menelisik lebih jauh peran seseorang bernama Donny Pedro yang disebutkan sebagai raja diraja. Dan seorang bernama Juanda sebagai ketua umum IMD.

Kepolisian resor Metropolitan Tangerang menetapkan tiga tersangka penyebaran berita bohong King of the King hari ini Jumat 31 Januari 2020. Tempo/AYU CIPTA

"Keberadaan mereka sedang kami lacak. Kami juga mengarah kepada pemeriksaan psikologi bagi para tersangka,"ujar Sugeng.

Kepala satuan reserse kriminal Ajun Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan dalam kurun tiga hari ini penyidik memeriksa dan mengamankan para tersangka dari kediaman masing-masing.

"SNM diamankan dari rumahnya di Kelapa Dua, P dari Cipondoh dan FD dari Jakarta Selatan,"kata Burhanuddin.

Seluruh barang bukti administrasi pembukuan dan sertifikat serta sebuah buku panduan ditemukan di rumah CNM di Kelapa Dua.

Burhanuddin mengatakan dalam pemeriksaan sementara jumlah anggota yang telah menyetorkan uangnya ratusan orang. Mereka dari Tangerang Raya.

Meski penyebaran berita bohong itu disiarkan melalui baliho namun info keberadaan King of the King ini beredar dari mulut ke mulut. " Mereka belum punya markas, bahkan diantara pengurus hanya melalui telepon tidak bertemu,"kata Burhanuddin.

Di Kota Tangerang, dari sedianya 1000 baliho yang akan dipasang di seluruh Indonesia diketahui ada tujuh baliho King of The King. Tiga baliho diantaranya dipasang di Cipondoh, depan terminal Poris Plawad dan Bunderan Adipura.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

26 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya