Polisi Denda Rp 250 Ribu terhadap Pelaku Vandalisme Tanah Abang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 4 Februari 2020 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil menangkap 4 siswa yang melakukan vandalisme di underpass Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin. Keempat pelaku yang berinisial SA, NA, MAI, dan ED merupakan pelajar SMA dari sekolah yang berbeda.
"Pelajarnya itu bukan pelajar SMPN 72, tetapi alumni. Mereka pernah sekolah di sana. Mereka kumpul kemudian haul (ulang tahun) SMPN 72," ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2020.
Dari pengakuan mereka, aksi vandalisme itu hanya dilakukan di underpass Tanah Abang saja. Para pelaku mengaku melakukan aksi corat-coret itu karena iseng merayakan ulang tahun sekolahnya.
Heru mengatakan pihaknya akan memanggil orangtua para pelaku agar memberi binaan kepada anaknya. Keempatnya kini dikenakan Pasal 49 Ayat 1 tentang kenakalan terhadap orang atau benda sehingga dapat mendatangkan bahaya dengan kerugian atau kesusahan.
"Mereka dihukum pidana denda Rp 250 ribu. Pelanggaran saja," ujar Heru.
Aksi vandalisme yang dilakukan para siswa itu sebelumnya viral di media sosial. Dengan masih mengenakan seragam serba putih, mereka mencoret dinding underpass Tanah Abang menggunakan cat semprot.
Selain melanggar ketertiban umum, mereka juga melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, dalam video berdurasi 15 detik itu terlihat para siswa mengendarai motor tanpa helm dan berboncengan lebih dari 1.