Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

Rabu, 5 Februari 2020 04:36 WIB

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat banyak nelayan menjadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Kasus terbaru, dua nelayan asal Dadap, Muhamad Alwi dan Ade Sukanda baru saja divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dipolisikan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

“Kepada Presiden Jokowi, kami meminta untuk segera mencabut sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau D yang telah Anda keluarkan,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati secara tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.

Susan menuturkan, sertifikat HPL yang dikeluarkan oleh Jokowi merupakan dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup, pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu. Luasnya, kata dia, mencapai 3,12 juta meter persegi atau 312 hektare. Begitu pun dengan Pulau C, ujar Susan, HGB dimiliki oleh pengembang yang sama.

KIARA juga mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura. Menurut Susun, kedua regulasi terbukti menjadi dasar dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D.

Advertising
Advertising

“Kami juga mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk segera mencabut berbagai aturan yang menjadi dasar penerbitan IMB di Pulau D, terutama Pergub Nomor 206 tahun 2016,” ujar Susan.

Menurut Susan, proyek reklamasi tidak dibutuhkan khususnya oleh para nelayan Teluk Jakarta serta masyarakat ibu kota pada umumnya. Sebaliknya, ujar Susan, nelayan membutuhkan laut yang bersih dan sehat sebagai lumbung pangan.

“Siapa yang membutuhkan reklamasi di Teluk Jakarta? Jawabannya hanya pengembang properti," kata dia.

Muhamad Alwi ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 13 November 2019. Ia dijerat dengan pasal kadaluwarsa tentang perbuatan tidak menyenangkan atau 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan Alwi dan Ade Sukanda merupakan buntut dari aksi puluhan nelayan yang mendatangi Kapal keruk Hayyin milik PT Kukuh Mandiri Lestari pada Desember 2017. Saat itu, para nelayan menuntut pengembang untuk membayarkan kompensasi atas bagan ternak kerang hijau yang rusak akibat aktivitas reklamasi.

“KIARA mengapresiasi putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua nelayan teluk Jakarta," ujar Susan menanggapi putusan yang dikeluarkan hakim pada Senin, 3 Februari 2020 itu.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

53 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya