Pemerintah Depok Bakal Tunda Kenaikan Gaji ASN yang Tunggak Pajak
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 6 Februari 2020 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pemerintah bakal menyusun regulasi untuk menekan penunggak pajak pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.
“PNS harus clear pajaknya, bukan hanya pajak PBB, BPHTB, tapi semua jenis pajak juga harus clear semua,” kata Nina usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Walikota dan Bapenda Jawa Barat di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis 6 Februari 2020.
Nina mengatakan, nantinya dalam regulasi tersebut bakal diatur soal penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan kenaikan gaji berkala yang ditunda apabila ASN menunggak pajak hingga melunasinya.
“Regulasinya akan diatur dalam peraturan Wali Kota yang masih disusun, Insya Allah tahun ini bisa kami jalani,” kata Nina.
Nina mengatakan, salah satu alasan menekan penunggak pajak adalah guna mendukung program Kementerian Keuangan tentang Tax Clearance.
“Selain itu juga pajak bagi hasil provinsi sumbangannya sangat besar Rp 600 miliar ya, makanya kami harus berupaya terus, untuk mencapai target bahkan over target,” kata Nina.
Ditempat yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, ada kenaikan target pajak bagi hasil ke provinsi dari tahun sebelumnya Rp 490 miliar kini menjadi Rp 600 miliar.
“Sekarang sih sekitar Rp 600 miliar, per tahun naik terus dia,” kata Idris.
Idris mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari retribusi tahun 2019 mencapai Rp 1,2 triliun, dia berharap PAD terus meningkat.