Dinas ESDM Jabar: Seperempat dari 417 Tambang Ilegal Ada di Bogor

Jumat, 7 Februari 2020 13:53 WIB

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi Dan Sumber Daya Alam Jawa Barat, Tubagus Nugraha mengatakan di seluruh Jawa Barat terdapat 417 aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal. “Tersebar di banyak kabupaten/kota,” kata dia di Bandung, Kamis, 6 Februari 2020.

Dinas ESDM Jawa Barat mengindentifikasi 417 tambang ilegal di seluruh Jawa Barat. Seluruhnya mengelola luasan lahan yang ditaksir menembus 448 hekatare tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Aktivitas terbanyak tercatat di Kabupaten Bogor, dengan identifikasi 118 penambang ilegal yang seluruhnya gurandil. Perkiraan luas areal penambangannya menembus 50 hektare di Blok Cibuluh dan Blok Gunung Gede, Kabupaten Bogor.

Disusul Kabupaten Sukabumi yang mencatatkan 105 aktivitas penambangan ilegal dengan bahan tambang beragam. Diantaranya zelit, andesir, trass, gamping, pasir kuarsa, pasir, emas, hingga sirtu (pasir dan batu). Perkiraan luas lahan tambangnya ilegal di Kabupaten Sukabumi menembus 47,6 hektare.

Sementara Kabupaten Subang mencatatkan luasan perkiraan lahan tambang ilegal terbesar yakni menembus 63,75 hektare, kendati hanya dikelola oleh 13 penambang ilegal. Lokasinya tersebar di Jalan Cagak, Kasomalang, Cipeundeuy, dan Kalijati dengan bahan tambang berupa andesit dan pasir.

Advertising
Advertising

Sisanya tersebar di Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sumedang, Garut, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, serta Banjar. Bahan tambang yang disasar mulai dari andesit, sirtu, gamping, pasir, hingga emas.

Tubagus mengatakan, pemerintah provinsi mengupayakan agar penambang tanpa izin tersebut mau mengurus perizinannya. Salah satunya lewat pendekatan penambangan rakyat.

“Kita dengan pemerintah pusat sedang membantu melembagakan tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat, atau WPR. Ini salah satu jenis mekanisme untuk mengelola tambang rakyat,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, penambang tanpa izin yang mayoritas warga setempat diminta bergabung dalam kelompok. Dengan cara tersebut, penambang bisa mengurus perizinan agar memenuhi luas minimal bagi pemegang Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Penambang emas ilegal, atau gurandil misalnya, diminta bergabung dalam kelompok agar bisa mendapat hak pengelolaan WPR minimal 5 hektare mengikuti aturan yang ada.

“Untuk pemohon itu batasnya 5 hektare. Kalau cuma 1 hektare, tidak ada mekanisme izin yang mengatur itu, kecuali digabungkan. Untuk tambang rakyat khususnya logam, kita sedang mengembangkan pengaturan wilayah pertambangan rakyat,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, pengusahaan WPR tersebut saat ini tengah dilakukan di Sukabumi dan Bogor. Di Sukabumi misalnya, dirancang 24 blok WPR yang mayoritas merupakan penambang emas ilegal di Kecamatan Simpenan, Waluran, dan Lengkong. Sementara di Bogor, dirancang 4 blok WPR, seluruhnya di Kecamatan Cigudeg.

Tubagus mengatakan, itu pun tetap harus mengikuti kesesuaian peruntukan tata ruang. “Bila tidak sesuai dengan tata ruang, tapi terus dilakukan, maka larinya penindakan oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Penindakan itu misalnya tengah dilakukan Polda Jawa Barat terhadap gurandil yang beroperasi di lahan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. “Sekarang lagi beroperasi teman-teman Polda dan Kodam. Di sana banyak gurandil di hutan konservasi. Tidak boleh ada kegiatan apa pun, termasuk penambangan di lahan konservasi,” kata dia.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diantaranya ada yang merambah badan sungai. “Dia pasang ekskavator di tengah badan sungai. Dia kemudian gali. Dia tidak menggali kiri-kanan sempadan, tapi badan sungai,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, terkait aktivitas tambang ilegal di badan sungai ini langsung dilakukan penindakan hukum oleh aparat penegak hukum. Dia beralasan, tidak ada mekanisme perizinan yang bisa melegalkan aktivitas penambangan di badan sungai. “Aturannya gak ada, tapi banyak kejadian di Sungai Cijulang, Cilaki, Cimandiri. Itu masuk kategori tambang ilegal,” kata dia.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

12 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

12 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya