Pemprov DKI Umumkan Lokasi Final Sirkuit Formula E Besok
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 10 Februari 2020 19:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan lokasi final yang dipilih untuk ajang balap mobil listrik Formula E pada Selasa, 11 Februari 2020. Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho, mengatakan saat ini masih ada beberapa rute sirkuit alternatif yang telah dipilih Pemprov DKI.
Rute alternatif yang sekarang telah dipertimbangkan adalah penggunaan kawasan Gelora Bung Karno dan Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional. Kawasan Monas kembali masuk daftar alternatif setelah Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat yang mengizinkan penggunaan kawasan cagar budaya itu untuk perhelatan balap mobil listrik tersebut.
"Besok akan kami informasikan resminya," kata Hari di Balai Kota DKI, Selasa, 10 Februari 2020. Hari menuturkan malam ini Gubernur DKI Anies Baswedan akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas lokasi final untuk dijadikan perhelatan adu cepat mobil balap itu.
"Kan ada dua pilihan. Kalau seandainya tidak diperbolehkan di Monas kan di area GBK, tapi kalau diperbolehkan di Monas ya ditindaklanjuti," ujar dia.
Hari menuturkan baru mengetahui surat dari Kementerian Sekretaris Negara itu tadi pagi. Pemprov DKI pun langsung membahas surat tersebut. Menurut dia, meski telah diizinkan menggunakan kawasan Monas, Kemensetneg tetap memberikan sejumlah catatan.
"Ada beberapa hal yang perlu ditanya lagi," ujarnya. "Memang dibolehkan (menggunakan Monas), tapi kan ada beberapa catatan."
Adapun Kemensetneg memberikan empat syarat jika Pemprov DKI ingin menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai sirkuit Formula E. Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian, vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan, dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.