Pemprov DKI Umumkan Lokasi Final Sirkuit Formula E Besok

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Februari 2020 19:11 WIB

Pembalap asal Jerman, Maro Engel dari tim Venturi melakukan uji coba sirkuit jelang berkompetisi di ajang Formula E di jalanan Brooklyn, New York, 14 Juli 2017. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan lokasi final yang dipilih untuk ajang balap mobil listrik Formula E pada Selasa, 11 Februari 2020. Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho, mengatakan saat ini masih ada beberapa rute sirkuit alternatif yang telah dipilih Pemprov DKI.

Rute alternatif yang sekarang telah dipertimbangkan adalah penggunaan kawasan Gelora Bung Karno dan Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional. Kawasan Monas kembali masuk daftar alternatif setelah Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat yang mengizinkan penggunaan kawasan cagar budaya itu untuk perhelatan balap mobil listrik tersebut.

"Besok akan kami informasikan resminya," kata Hari di Balai Kota DKI, Selasa, 10 Februari 2020. Hari menuturkan malam ini Gubernur DKI Anies Baswedan akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas lokasi final untuk dijadikan perhelatan adu cepat mobil balap itu.

"Kan ada dua pilihan. Kalau seandainya tidak diperbolehkan di Monas kan di area GBK, tapi kalau diperbolehkan di Monas ya ditindaklanjuti," ujar dia.

Hari menuturkan baru mengetahui surat dari Kementerian Sekretaris Negara itu tadi pagi. Pemprov DKI pun langsung membahas surat tersebut. Menurut dia, meski telah diizinkan menggunakan kawasan Monas, Kemensetneg tetap memberikan sejumlah catatan.

Advertising
Advertising

"Ada beberapa hal yang perlu ditanya lagi," ujarnya. "Memang dibolehkan (menggunakan Monas), tapi kan ada beberapa catatan."

Adapun Kemensetneg memberikan empat syarat jika Pemprov DKI ingin menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai sirkuit Formula E. Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kedua, menjaga keasrian, kelestarian, vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan, dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Berita terkait

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

2 hari lalu

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

Usai orasi di depan Monas, para buruh akan menuju ke Stadion Madya GBK untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

16 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

17 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

18 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

21 hari lalu

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.

Baca Selengkapnya

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

21 hari lalu

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

Selama pekan lebaran khususnya tanggal 13 April 2024, Monas mengadakan special show bagi pengunjung, mulai dari aktor, musisi, dan komedian.

Baca Selengkapnya

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

23 hari lalu

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

Lebih dari 5 ribu pengunjung mendatangi Monas, Jakarta Pusat, pada H+1 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

36 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?

Baca Selengkapnya