Klinik Aborsi di Paseban Digerebek, Polisi Kaji Pidana ke Pasien

Minggu, 16 Februari 2020 04:56 WIB

MM alias dokter A, pelaku yang melakukan aborsi ilegal sebanyak 903 janin di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. Dari ribuan pasien yang sudah datang, pelaku mendapatkan untung Rp 5,4 miliar. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus tak menampik soal potensi pidana kepada masyarakat yang pernah melakukan aborsi di klinik ilegal yang berada di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Senen, Jakarta Pusat.

Dalam 2 tahun masa operasionalnya, sebanyak 903 orang pernah melakukan aborsi di sana. "Masih kami dalami (potensi pidana)," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.

Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat aborsi ilegal itu pada 11 Februari 2020, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari, hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Tersangka pertama yang ditahan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di riau, tetapi karena disersi, ga pernah masuk, dipecat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemarin.

Advertising
Advertising

Yusri mengatakan para pelaku menyewa rumah tersebut sejak 2018 dengan harga Rp 175 juta oer tahun. Selama 2 tahun beroperasi, sudah ada 1.632 orang datang ke sana dan 903 di antaranya melakukan aborsi. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,4 miliar dari praktik tersebut.

Para pelaku di klinik aborsi ilegal tersebut kini dijerat dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU entang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Berita terkait

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

9 jam lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Israel Mundur dari RS Al Shifa Setelah Dua Pekan, Tinggalkan Puluhan Jasad dan Kehancuran Gedung

28 hari lalu

Israel Mundur dari RS Al Shifa Setelah Dua Pekan, Tinggalkan Puluhan Jasad dan Kehancuran Gedung

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan militer Israel telah menarik tank dan kendaraan dari kompleks rumah sakit Al Shifa setelah dua pekan

Baca Selengkapnya

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

31 hari lalu

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard

Baca Selengkapnya

Dokter Jelaskan Fase Kritis Demam Berdarah yang Bisa Mematikan

35 hari lalu

Dokter Jelaskan Fase Kritis Demam Berdarah yang Bisa Mematikan

Penyakit demam berdarah dengue yang ditularkan nyamuk Aedes Aegypti mempunyai tiga fase pada pasien.

Baca Selengkapnya

Dalam Tiga Bulan, 5 Persen Pasien Demam Berdarah di RS Hasan Sadikin Bandung Meninggal

35 hari lalu

Dalam Tiga Bulan, 5 Persen Pasien Demam Berdarah di RS Hasan Sadikin Bandung Meninggal

Kondisi pasien demam berdarah dengue yang dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung tergolong berat.

Baca Selengkapnya

Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

35 hari lalu

Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.

Baca Selengkapnya

Gempa Tuban, RS Unair Evakuasi 160 Pasien

38 hari lalu

Gempa Tuban, RS Unair Evakuasi 160 Pasien

Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) terkena dampak gempa magnitudo 6,5 yang melada pesisir utara Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Raya Nyepi, RSUP Prof Ngoerah Bali Tutup Sementara Layanan Pasien Rawat Jalan

51 hari lalu

Sambut Hari Raya Nyepi, RSUP Prof Ngoerah Bali Tutup Sementara Layanan Pasien Rawat Jalan

RSUP Prof Ngoerah menutup sementara layanan pasien rawat jalan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi. Meski begitu, pelayanan IGD tetap berjalan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya