Pria Ancam Bunuh Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 17 Februari 2020 16:57 WIB

Abdullah Alkatiri (tengah) sebagai kuasa hukum terdakwa kasus dugaan makar, Hermawan Susanto ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus makar karena ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 110 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain untuk menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan, atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar, untuk membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan presiden atau wakil presiden pemerintah," ujar jaksa penuntut umum, Permana saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020.

Menurut Permana, tuntutan hukuman lima tahun penjara itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Hermawan Susanto. Dalam tuntutan, Hermawan juga dibebani untuk membayarkan biaya perkara ini sebesar Rp 5 ribu.

Permana menuturkan sejumlah faktor memberatkan Hermawan. Di antaranya berbelit-belit saat memberikan keterangan, tindakannya dianggap mengganggu stabilitas negara serta ketertiban umum.

"Dan dapat membahayakan nyawa seseorang yaitu presiden," ujar Permana.

Advertising
Advertising

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Hermawan adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menyesal dan berjanji tak mengulangi. Kemudian, Hermawan memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

Hermawan Susanto ditangkap atas dugaan melakukan makar karena ancam bunuh Jokowi. Pernyataan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataan akan memenggal Jokowi terekam dalam video dan viral di media sosial.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya