Pengembang Green Citayam City Bantah Serobot Lahan

Rabu, 19 Februari 2020 07:28 WIB

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bogor - PT. Green Construction City, pengembang perumahan Green Citayam City (GCC), angkat suara ihwal tudingan yang dilayangkan PT. Tjitajam. Direktur Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf, membantah telah menyerobot lahan.

Ahmad mengatakan perumahan tersebut murni berdiri di atas tanah yang dibeli pada 2017 dari PT. Bahana. "Saya ada bukti dan lengkap dengan pernyataan damai antarmereka," ucap Ahmad kepada Tempo, Selasa 18 Februari 2020.

Ia malah menyebut PT. Tjitajam versi Rotendi dengan kuasa hukumnya Reynold Thonak, justru membuat kisruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan Ahmad balik menuding PT. Tjitajam telah berkhianat atas perjanjian damai yang diteken sendiri.

Ahmad menjelaskan PT. Bahana membeli tanah yang kini dibangun perumahan Green Citayam City dari pelelangan Bank Century. "Mereka itu menjaminkan ke Century. Terus mereka tidak mampu bayar. Saat itulah PT. Bahana membeli tanah itu pada tahun 2003 lengkap dengan perjanjian damai yang ditandatangani langsung sama Tuan Rotendi dan Jahja Komar Hidayat sendiri," kata dia.

Sengketa lahan seluas 50 hektar yang ada di Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menurut Ahmad, sebetulnya sangat sederhana. Ia menyebut jika PT. Tjitajam versi Rotendi menyebut ada penyerobotan lahan mengapa tidak menggugat secara pidana tapi malah perdata.

Advertising
Advertising

Ahmad santai menanggapi tudingan tersebut karena memiliki surat asli dan tertuang dalam draft Kementerian Hukum dan HAM. "Nah, kenapa mereka buat gaduh ngomong di media karena mereka tahu tidak punya sertifikat asli. Kan ada di saya, selaku pemilik sah," sebut Ahmad.

Perumahan Green Citayam City, lanjut Ahmad, dibangun untuk menjalankan salah satu Nawacita Presiden Jokowi, yakni membangun 500 rumah subsidi. Kini, Ahmad melaporkan balik PT Tjitajam atas sengketa lahan ke Mabes Polri. "Karena dia menyulut sendiri, ya saya juga jawab dong," kata Ahmad.

M.A MURTADHO

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya