DPRD DKI Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wakil Anies Baswedan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 19 Februari 2020 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan dewan tentang Tata Tertib DPRD DKI sekaligus pemilihan Wagub DKI pendamping Anies Baswedan dalam rapat paripurna hari ini.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan tata tertib alias tatib dewan itu sekaligus mengatur soal tatib pemilihan wakil gubernur DKI. "Tatib itu disahkan dalam forum paripurna tadi," kata Prasetio saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu, 19 Februari 2020.
Tatib dewan terdiri dari 214 pasal. Pasal yang mengatur soal pemilihan wagub DKI tertuang dalam Bab IV pasal 42-72. Tatib pemilihan wagub itu mengatur soal tugas panitia pemilihan (panlih), tahap wawancara dan penetapan calon, tata cara dan perlengkapan pemungutan suara, hingga tahap pengesahan dan pelantikan wagub.
Menurut Prasetio, ada dua poin tambahan yang sebelumnya tak dimasukkan dalam draf tatib pemilihan wagub buatan pansus lama. Pertama, ada tanya jawab dewan dengan calon wagub DKI dalam rapat paripurna pemilihan. Kedua, dewan memilih satu nama dengan sistem voting tertutup.
"Dalam rapat paripurna terbuka ini si bakal calon wagub diminta visi misinya. Kedua, mungkin nanti semua fraksi untuk bertanya kepada calon wagub. Misal tiga pertanyaan setiap fraksi, kan terlihat mana yang menguasai Jakarta," kata Prasetio. "Setelah itu kami break sebentar, fraksi berkumpul bersama-sama fraksi, abis itu masuk lagi voting tertutup. Udah selesai."
Dua calon pendamping Gubernur Anies Baswedan yang memperebutkan kursi DKI 2 itu adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menggantikan dua calon dari PKS, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.