TACB DKI Pertanyakan Kajian Penyelenggaraan Formula E di Monas
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Febriyan
Kamis, 20 Februari 2020 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB ) DKI Jakarta Mundardjito mempertanyakan keabsahan izin penggunaan Monas untuk menjadi sirkuit Formula E. Menurut dia, penggunaan Monas untuk kegiatan tersebut harus melalui kajian terlebih dahulu.
"Dalam undang-undang itu pemanfaatan (cagar budaya) yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didului dengan kajian, analisis. Bagaimana penelitannya? Apa sudah dikaji?" kata Mundardjito saat rapat di Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Yang dimaksud oleh Mundardjito adalah ketentuan dalam pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya. Pasal tersebut berbunyi:
"Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan."
Mundardjito berpendapat balap mobil listrik itu sebaiknya tak digelar di Monas. Hal itu, menurut dia, mengingat bakal ada sejumlah mobil yang berkompetisi. Dari kompetisi itu, dia melanjutkan, terdengar suara mobil-mobil yang saling beradu memenangkan pertandingan.
"Jadi jangan di monas lah. Pokoknya buat saya itu suci. Kalau bicara cagar budaya kan saya menganggap suci," ucap dia.
Ajang Formula E rencananya diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Lintasan sepanjang 2,6 kilometer itu akan menggunakan jalan Merdeka Selatan hingga area sekitar Tugu Monas yang berlantai batu alam atau cobblestone. Proyek pengerjaan aspal diperkirakan selesai 2-3 bulan yang dimulai pertengahan Maret 2020.
Sebelumnya izin penggunaan Monas untuk ajang Formula E menimbulkan polemik setelah Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari TACB. Pernyataan itu tercantum dalam surat resmi yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pernyataan Pemprov DKI Jakarta itu lantas diprotes oleh Mundardjito. Dia menyatakan pihaknya pernah dimintai pendapat oleh Pemprov DKI, namun justru tak merekomendasikan ajang Formula E digelar di Monas.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi lalu menduga pemerintah DKI telah memanipulasi surat rekomendasi tersebut agar Mensesneg memberikan izin penyelenggaraan Formula E di Monas. Belakangan Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat itu. Menurut Saefullah, seharusnya tertulis rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran, bukan TACB.