Maju jadi Cawagub DKI, Ahmad Riza Patria Harus Mundur dari DPR

Editor

Febriyan

Kamis, 20 Februari 2020 20:14 WIB

Calon Wakil Gubernur Jakarta yang diajukan oleh Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, bersama anggota DPRD DKI dari fraksi PAN, Syarif, di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Riza Patria harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI sejak didaftarkan sebagai Calon Wakil Gubernur DKI. Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD ini sekaligus memuat soal tatib pemilihan wagub yang disahkan pada Rabu, 19 Februari 2020.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi aturan itu.

Tak hanya wakil rakyat, pejabat publik lainnya seperti anggota TNI, polisi, pegawai negeri sipil (PNS), serta kepala desa juga harus mundur. Ini tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf r.

Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengusulkan dua nama calon wagub. Keduanya adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Riza kini berprofesi sebagai anggota DPR. Sementara Nurmansjah sibuk sebagai politikus sekaligus pengusaha.

Tatib dewan juga mengatur bahwa harus ada dokumen persyaratan berupa surat pengunduran diri sebagai pejabat publik. Surat itu kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub DKI sejak calon didaftarkan sebagai peserta pemilihan. Ini diatur di Pasal 44 ayat 2 huruf l Tatib DPRD.

Advertising
Advertising

"Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, polisi, dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait."

Penetapan peserta pemilihan sebagai calon wagub dimulai dengan usulan dua nama calon oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kepada DPRD. Setelah itu, panlih melalui pimpinan DPRD menyurati gubernur untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi calon.

Gubernur harus menyerahkan kelengkapan persyaratan paling lama lima hari setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan panlih melalui pimpinan DPRD. Tatib dewan menuliskan ada enam persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik. Kedua, surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon wagub. Ketiga, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon wagub.

Keempat, "Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, TNI, Polri, dan ASN dari yang mencalonkan diri."

Kelima, visi misi dari calon wagub secara tertulis. Keenam, kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Pasal 44 Tatib Dewan.

Pengesahan tata tertib tersebut rencananya akan segera ditindaklanjuti DPRD DKI dengan membentuk Panitia Pemilihan Cawagub DKI. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan bahwa ketua Panlih Cawagub DKI nantinya tak boleh berasal dari Fraksi Gerindra, PKS dan PDIP.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

12 hari lalu

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati

Baca Selengkapnya

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

19 hari lalu

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi Airlangga Hartarto soal Ridwan Kamil dan dua kader Golkar yang jadi calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

33 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

39 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

41 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

44 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya