RH Suplai Narkoba ke Vitalia Sesha, Polisi Buru Jejak Artis Lain

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Februari 2020 14:13 WIB

Tersangka penggunaan narkotika Vitalia Shesya dihadirkan saat gelar perkara Kasus narkoba Publik Figur di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 10 butir narkotika jenis ekstasi, satu paket klip kecil narkotika jenis sabu, 34 butir pil narkotika jenis happy five dan satu set alat penggunaan sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru menyebut, pihaknya bakal memburu peredaran narkoba oleh RH kepada artis lain, selain Vitalia Sesha.

RH adalah penyuplai narkoba untuk dikonsumsi artis sinetron Vitalia Sesha.

"Dia (RH) mensuplai ke publik figur lain belum tahu karena kami akan melakukan pegembangan-pengembangan lagi. Selama ini belum terbaca dia suplai ke publik figur lain," kata Audie saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 28 Februari 2020.

Audie menyampaikan bahwa ada kemungkinan RH memperoleh narkoba dari orang lain. Polisi, dia melanjutkan, juga tengah menelusuri dugaan jaringan tersebut. "Sekarang kami sedang melakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan-kemungkinan orang-orang di atas RH ini," ujar dia.

Vitalia bersama kekasihnya berinisial AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin sore, 24 Februari. Polisi menciduk AW yang sedang mengambil narkoba pesanannya dari RH.

AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five. Polisi kemudian menggeledah kamar yang sudah disewa AW di Lantai 11 kamar L2. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 0,63 gram sabu yang ditaruh di dalam plastik kecil, 4 butir happy five. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan cangkong berisikan sabu sisa pakai.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Vitalia dan AW sebagai pengonsumsi, sementara RH penyuplai narkoba.

Vitalia Sesha, AW dan RH saat ini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

3 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

10 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

11 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya