Diduga Sebar Hoaks Corona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi

Senin, 2 Maret 2020 12:05 WIB

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, Fahira Idris Ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Fahira diduga menyebarkan hoaks tentang virus Corona melalui akun Twitter pribadinya @FahiraIdris.

"Laporan dibuat tengah malam tadi pukul 23.30 WIB, Minggu, 1 Maret 2020," ujar Muannas saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 2 Agustus 2020.

Muannas mengatakan, laporannya diterima polisi dengan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Dalam laporan itu, Fahira Idris diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Dalam masalah ini, Fahira Idris sempat mengunggah tautan link berita online dari wartakota.tribunnews.com yang berjudul Bikin Kaget! Ada 136 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Jakarta Paling Banyak. Belakangan Fahira sudah menghapus cuitan itu dan memberikan klasifikasi di akun Twitter pribadinya. Media pembuat berita itu juga telah meralat judulnya.

Walau sudah memberikan klarifikasi, Muannas mengaku tetap perlu melaporkan Fahira Idris. Ia berujar, langkah Fahira menghapus unggahan itu juga tidak berdasar.

Advertising
Advertising

"Dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum, apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya," kata Muannas.

Menurut Muannas, Fahira adalah tokoh yang punya banyak pengikut di media sosial dan voter bahkan pimpinan Ormas. Dia menilai, orang awam cenderung percaya saja apa yang diucapkan Fahira Idris. Muannas mengatakan Fahira harusnya lebih hati-hati sebagai pejabat.

"Apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’' kata Muannas.

Soal alasan cuitan tentang virus Corona yang diambil dari media online, Muannas mengatakan bahwa Fahira Idris tidak bisa buang badan. Karena dalam undang-undang, kata dia, pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat. "Terkait media juga memiliki UU yang berbeda. Kalau media mesti ke Dewan Pers. Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana," kata Muannas.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

27 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

39 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

41 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

48 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

48 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

51 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya