4 Terduga Penimbun Masker Dibekuk Polisi di Bogor

Senin, 9 Maret 2020 18:24 WIB

Polisi amankan barang bukti masker dan hand sanitizer milik pelaku penimbun di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 9 Maret 2020. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Bogor -Tergiur keuntungan harga masker yang mahal, empat orang bernisial MA, 30 tahun; MF (26); DW (46) dan AW (43) menimbun masker, yang kini banyak dicari warga terkait penyebaran Covid-19 atau Coronavirus. Bahkan keempat pelaku menjual masker abal-abal demi keuntungan berlipat ganda. "Omset mereka Rp 170 juta dengan modal Rp 20 juta," ucap Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 9 Maret 2020.

Roland mengatakan keempat pelaku ditangkap di Jalan Edy Yoso Martadipura, Kelurahan Pakansari, dengan barang bukti 232 botol hand sanitizer, 332 kotak masker kesehatan dan 950 lusin masker abal-abal, serta 5 karung berisi masker. Selain itu, dua unit kendaraan roda empat jenis minibus pun disita petugas.

Roland menyebut pelaku menjual hand sanitizer per botol Rp 120 ribu, dengan harga modal Rp 20 ribu. Lalu masker dengan modal Rp 20 ribu per kotak, pelaku menjual seharga Rp 345 ribu. "Sedangkan masker abal-abal para pelaku menjual dengan harga Rp 30 ribu per lusin, padahal modalnya cuma enam ribu per lusin," ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus timbun masker pertama di Bogor ini, ia menyebut jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor awalnya menangkap MA sebagai penjual hand sanitizer yang dijual di sosial media atau online shop. Lalu Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, dengan modus yang sama.

Roland mengatakan para pelaku mendapatkan atau membeli masker dan hand sanitizer di pasar Pramuka, DKI Jakarta melalui pelaku DW yang bertindak sebagai calo. Kemudian barang tersebut dibawa oleh pelaku MF, untuk diserahkan ke AW selaku pemilik atau pemodal dan AW mendistribusikan ke MA. "Mereka kita tangkap pada Jumat, 6 Maret 2020," ucap dia.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya itu para pelaku telah melanggar pasal 106 jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku juga dijerat Pasal 107 (1) jo pasal 29 (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah, karena menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. "Mereka dijerat dua pasal itu dan kini kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan," ucap Roland.

Salah seorang pelaku saat ditanya peranannya, DW 46 tahun, mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai calo dan membantu tersangka AW dan MA untuk mendapatkan barang tersebut. DW mengaku membeli barang-barang tersebut dari orang lain yang berjualan di pasar Pramuka.

DW mengaku melakukan tindakan tersebut, karena mencari keuntungan dari kelangkaan masker yang kini banyak dicari warga untuk antisipasi corona. "Saya hanya calo, yang cuma mengambil sedikit rezeki yaitu lima ribu per boks masker," kata DW.

Berita terkait

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

55 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

56 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

7 Maret 2024

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya

Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

4 Januari 2024

Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

Rumah sakit di setidaknya empat negara bagian Amerika Serikat menerapkan kembali kewajiban penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus COVID-19

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

24 Desember 2023

Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi bertepatan libur natal dan tahun baru

Baca Selengkapnya

Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

22 Desember 2023

Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

Salah seorang warga Singapura yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, Covid-19 memang sedang naik di Singapura, tetapi sudah dianggap biasa.

Baca Selengkapnya

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

21 Desember 2023

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

PT KAI belum mewajibkan para pelanggan kereta api mengenakan masker meskipun saat ini kasus positif Covid-19 di Jakarta tengah menanjak.

Baca Selengkapnya